Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

KMSM-SU Gugat Wali Kota Medan Terkait Tidak Ditetapkannya Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya

Redaksi - Rabu, 11 November 2020 18:27 WIB
449 view
KMSM-SU Gugat Wali Kota Medan Terkait Tidak Ditetapkannya Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya
Foto: Istimewa
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Humaniora) Dr Redyanto Sidi SH MH didampingi Novri Andi Akbar SH, Ramadianto SH, Jaka Kelana SH, Mahadi Oloan Sitanggang SH, Fathin Abdullah SH, dan Suci Adha Aprilianti Sinaga SH saat diwawancarai awak media di PN
Medan (SIB)
Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMSM-SU) mengajukan gugatan Citizen lawsuit (gugatan warga negara) terhadap Wali Kota Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/11).

Gugatan itu dilayangkan terkait tidak ditetapkannya Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya. Gugatan terdaftar di PN Medan dengan register nomor: 796/Pdt.G/2020/PN. Mdn.

Kuasa hukum penggugat, Redyanto Sidi dari LBH Humaniora menjelaskan, gugatan tersebut sebagai tindak lanjut atas tidak adanya tanggapan dari Wali Kota Medan terhadap pemberitahuan terbuka (notifikasi) perihal Citizen Lawsuit yang pernah dikirimkan pada 24 Agustus 2020 lalu ke Pemko Medan.

"Gugatan ini diajukan karena KM M-SU peduli terhadap Lapangan Merdeka Medan dan merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status sebagai cagar budaya yang menyebabkan Lapangan Merdeka rentan dialih fungsikan,"kata Redyanto Sidi usai mendaftarkan gugatan.

Ia mengatakan, Pemko Medan Medan telah menerbitkan peraturan daerah Kota Medan nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2011-2031.

"Namun, peraturan daerah tersebut dianggap belum mampu melindungi tanah Lapangan Merdeka, karena tidak secara tegas memasukkan tanah Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya,"ungkapnya.

Karena itu, lanjut Redyanto, KM M-SU menuntut agar Wali Kota Medan melakukan revisi peninjauan kembali terhadap peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 dan memasukan Lapangan Merdeka ke daftar cagar budaya.

"Sesuai gugatan kita, kemungkinan akan ada pergeseran batas, akan ada hilangnya nilai aksi dari Lapangan Merdeka tadi, maka kita tidak ingin itu terjadi, kita ingin Lapangan Merdeka tetap merdeka selamanya, semuanya milik publik dan menjadi lapangan terbuka hijau," pungkasnya. (M14/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru