Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Plt Kakanwil DJP Sumut: Tingkat Kepatuhan WP 60,74 %

Redaksi - Kamis, 12 November 2020 20:30 WIB
462 view
Plt Kakanwil DJP Sumut: Tingkat Kepatuhan WP 60,74 %
Foto Istimewa
Ilustrasi pajak
Medan (SIB)
Plt Kepala Kantor Ditjen Pajak Sumatera Utara I Medan, Max Darmawan mengatakan, tingkat kepatuhan WP (Wajib Pajak) di wilayah kerjanya hingga 31 Oktober 2020 sebesar 60,74 %.

"Kepatuhan masih rendah dan kami akan terus berupaya mendorong para WP meningkatkan kepatuhannya apalagi tahun pajak akan berakhir Desember 2020," ungkap Max Darmawan kepada wartawan usai acara “TaxPayer Gathering 2020” bertemakan “Pemulihan Ekonomi untuk Indonesia Bangkit” di lantai 8 Kanwil DJP Jalan Sukamulia Medan, Rabu (11/11).

Dia menyebutkan, tingkat kepatuhan formal itu yakni dilihat dari tingkat kepatuhan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh masih relatif rendah.

Katanya kepatuhan tersebut terbagi dalam beberapa kelompok yakni WP Badan (perusahaan) sekitar 62,73%, kepatuhan WP orang pribadi non karyawan 52,38% dan kepatuhan WP OP karyawan 62,74%.

Acara TaxPayer itu secara virtual zoom dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi, juga Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo selaku keynote speaker, Ekonom Muhammad Chatib Basri dan Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ihsan Priyawibawa serta Kakanwil Ditjen Pajak Sumut II Romadhaniah.

Selanjutnya Max mengatakan, pihaknya tahun lalu sebelum ada Covid masih memberi pelayanan pada WP dalam hal pengisian SPT WP, namun sejak ada Covid-19 pelayanan seperti itu sudah tidak bisa lagi.

"Namun untuk pelayanan kepada WP misalnya dalam tingkat kepatuham seluruh kantor pelayanan pajak membuka ruang seluas-luasnya," ujarnya.

Menyinggung para WP yang memanfaatkan insentif pajak diakuinya ada dan lumayan jumlahnya, namun kepada mereka untuk segera melaporkannya melalui kantor- kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar sebagai WP.

"Bagi WP yang belum memanfaatkan insentif segera memanfaatkannya," ujar Max serius.

Kepada wartawan Max juga menyinggung realisasi penerimaan pajak secara netto di wilayah kerjanya yakni hingga 31 Oktober 2020 pencapainnya sebesar Rp12,52 triliun atau 75,07% dari target tahun ini sebesar Rp16,68 triliun.

Namun secara bruto realisasinya 106,97% dari target, karena pengurangan tersebut adanya restitusi atau pengembalian pajak yang harus dikeluarkan sebesar Rp 5,32 triliun lebih.

Disebutnya, bagi WP yang mengajukan restitusi nilai Rp 5 miliar dapat dikembalikan sebagai pendahuluan untuk per jenis pajak. Program ini sudah ada setelah Covid. "Restitusi dikembalikan dahulu baru pemeriksaan," ujarnya.

Di satu sisi katanya, perlambatan penerimaan pajak netto 2020 terjadi pada kelompok pajak PPh non migas pada umumnya terjadi karena penurunan nilai setoran bruto untuk PPh 21 yakni - 4,13%, PPh Pasal 22 Impor -38,68%, PPh OP -6% dan PPh Badan -22,47% serta PPh Final (-18,82%).

"Kami optimis target pajak tahun ini sebesar Rp16,68 triliun dapat tercapai 100 % tahun 2020 ini," katanya didampingi Kabid P2Humas Bismar Fahlerie.

Di acara Tax Payer Gathering tersebut sejumlah WP secara virtual menyampaikan testimoni agar WP patuh membayar pajak yakni pengusaha H Anif Syah, DR H Rahmat Shah, Adianto (PT Musim Mas). (M2/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru