Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Desember 2020, Medan Bakal Miliki Perda Administrasi Kependudukan Baru

Redaksi - Jumat, 13 November 2020 18:09 WIB
496 view
Desember 2020, Medan Bakal Miliki Perda Administrasi Kependudukan Baru
Dok: Tribunnews
Ilustrasi. 
Medan (SIB)
Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan (Adminduk) direncanakan akan merampungkan pembahasan pada akhir November ini. Rencananya Desember mendatang Kota Medan bakal memiliki Perda Adminduk baru.

"Jika tidak ada halangan, kita akan merampungkannya akhir bulan ini (November-red). Desember kita akan jadwalkan melalui Banmus," ujar Ketua Pansus Adminduk DPRD Medan Parlindungan Sipahutar kepada wartawan, Kamis (12/11).

Disebutkannya, ada beberapa cacatan penting dari Ranperda Adminduk ini, di antaranya soal tidak adanya pungutan apapun dalam pengurusan administrasi. "Pasal dalam draft Ranperda dibuat agar seluruh urusan administrasi kependudukan ini tidak ada lagi dikutip biaya alias gratis," ujarnya.

Disebutkannya, Pansus sepakat tidak menjadikan Perda ini sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun ada denda terkait keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran. "Denda untuk keterlambatan itu tidak dimaksudkan sebagai upaya menghasilkan PAD. Denda itu kita buat sebagai pengingat warga agar segera mengurus adminsitrasi kependudukan," jelasnya.

Meski begitu, Pansus Adminduk juga tengah mencari formulasi lain dalam memberikan efek jera bagi masyarakat yang lalai mengurus keperluan administrasi kependudukannya.

Pembahasan selanjutnya, Pansus juga mungkin mencari alternatif lain terkait denda dan sanksi. Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Zulkarnain Lubis mengatakan, banyak substansi yang tidak tercover di Perda 01 tahun 2010.

“Jika di Perda sebelumnya tidak diatur KTP elektronik, maka di Perda ini diatur. Kemudian menyangkut dokumen KIA di Perda ini juga dibahas, kemudian banyak juga persyaratan mengalami revisi ," ujarnya. (M13/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru