Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Dukung Pendirian KPAD di Sumut

Redaksi - Jumat, 13 November 2020 19:21 WIB
424 view
Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Dukung Pendirian KPAD di Sumut
Foto Istimewa
Ilustrasi
Medan (SIB)
Melihat Sumut dengan tantangan geografis, keluasan wilayah, kompleksitas kasus anak secara lokal, kasus lintas provinsi bahkan sebagian kasus lintas negara, kehadiran kelembagaan yang independen dalam bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kebutuhan mendesak.

Untuk kepentingan pendirian tersebut Ketua KPAI Susanto bersama Wakil Ketua Rita Pranawati dan Ketua Divisi Kelembagaan Hj Margaret Aliyatul Maimunah, melakukan kunjungan ke Sumut dan diterima oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Selasa (10/11) dan sebelumnya oleh Ketua DPRD Sumut, Senin (9/11).

Dalam pertemuan KPAI dengan Gubernur, Ketua KPAI Susanto memberikan apresiasi dan mengucapkan selamat atas Capaian Perlindungan Anak Berbasis E-SIMEP sehingga Gubernur Sumut mendapatkan penghargaan KPAI tahun 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan dukungannya untuk pembentukan KPAD kembali dan secara teknis akan ditindaklanjuti. Begitu pula saat diterima Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menyatakan menyambut baik kunjungan KPAI dan mendukung untuk terbentuknya KPAD Sumut.

Ketua KPAI Susanto mengapresiasi komitmen Gubernur maupun Ketua DPRD Sumut untuk pendirian KPAD di Sumut. Berharap hadirnya KPAD dapat membangkitkan semangat baru, komitmen lintas sektor dan menumbuhkan budaya ramah di Sumut.

Pada saat yang sama, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menjelaskankan bahwa keberadaan KPAI/KPAD tidak hanya mandat Undang Undang Perlindungan Anak, namun juga Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketiadaan KPAD di daerah dapat berdampak pada berkurangnya optimalisasi pengawasan kasus anak-anak berhadapan dengan hukum, khususnya anak pelaku.

Hal lain juga diperkuat oleh Ketua Divisi Kelembagaan Margaret Aliyatul Maimunah, bahwa keberadaan KPAD tidak menggantikan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan UPTD P2TP2A. Sinergi KPAD yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan koordinasi antar SKPD/lembaga dengan Dinas PP dan PA, serta UPTD P2TP2A akan memaksimalkan perlindungan anak di Sumut.

Di tempat terpisah Ketua Formassu Ariffani SH didampingi Sekjend Rafdinal SSos MAP mengatakan bahwa Kehadiran KPAID di Sumut ini sangatlah penting, mendesak serta sangat dibutuhkan di Sumut, dikarenakan ada ruang yang tak bisa diserahkan dan dilakukan oleh masyarakat umum dan Dinas SKPD di Pemerintahan seperti melakukan monitoring secara konfrehensif dan tugas Pro Justicia dalam memberikan perlindungan Hak Anak. Apalagi di masa pademi Covid 19, dan akan menuju masa rehabilitasi new normal ke depan. (rel/M12/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru