Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Satgas Covid-19 Mebidang Beri Peringatan Keras 2 Tempat Hiburan Malam di Medan

Redaksi - Senin, 16 November 2020 18:09 WIB
576 view
Satgas Covid-19 Mebidang Beri Peringatan Keras 2 Tempat Hiburan Malam di Medan
Foto Dok/Humas Sumut
RAZIA MASKER: Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Mebidang melakukan Operasi Yustisi dan memberikan sanksi fisik kepada para pengendara yang tidak memakai masker di Jalan Marelan Raya, Sabtu (14/11) malam.
Medan (SIB)
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan-Binjai-Deli-serdang (Mebidang) memberi peringatan keras kepada pengusaha dua tempat hiburan malam yakni, Beer Corner, di Kawasan Mega Park dan Super Hotel Discotheque and Karaoke, di Jalan Nibung II. Pasalnya, kedua tempat hiburan malam tersebut, kembali melanggar protokol kesehatan.

Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang, Kol Inf Azhar Muliyadi kesal, karena dua tempat ini sudah beberapa kali didatangi timnya untuk razia protokol kesehatan.

Beer Corner, katanya, sudah pernah ditutup paksa Satgas Covid-19 Mebidang, karena pelanggaran keras protokol kesehatan pada 3 Oktober lalu. Melihat pelanggaran yang terjadi, Tim Satgas Covid-19 Mebidang membubarkan acara dan pengunjung di Beer Corner.

Sedangkan Super Hotel di Jalan Nibung II, belum mendapat sanksi tutup. Tetapi sebelumnya sempat diberi teguran keras. Pada operasi Sabtu (14/11) malam, Tim Satgas Covid-19 Mebidang menemukan sekitar 350 orang di ruangan diskotik Super Hotel, berukuran sekitar 20 x 15 meter. Satgas Covid-19 Mebidang kemudian membuat surat perjanjian dengan pengelola Super Hotel.

"Kita tentu kecewa, tempat usaha yang sebelumnya sudah kena sanksi masih melanggar juga. Jadi kita bubarkan dan kita beri peringatan lagi. Untuk Super Hotel, sudah kelewatan, tempat sekecil itu dipenuhi lebih 350 orang. Bila tempat usaha ini melanggar, kita terpaksa memberi sanksi tutup," kata Azhar, usai operasi di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Jalan Sudirman Medan.

Selain dua tempat hiburan malam tersebut, Tim Satgas juga memberikan peringatan keras terhadap Pasar Raya Raya (Marelan Night Market) dan Mas Coffee di Jalan Marelan Raya. Kedua tempat ini juga sudah beberapa kali mendapat teguran dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang, tetapi masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Kedua tempat ini sudah mengurangi jumlah kursi dan meja, tetapi masih ada beberapa pelanggaran jarak yang terjadi.

"Kita minta kepada pengelola Pasar Raya agar satu meja dua kursi, karena meja mereka kecil. Ini kita temukan 1 meja ada yang 3 sampai 5 orang. Jadi, kita beri peringatan lagi," kata Azhar.

Penanggung jawab Pasar Raya Marelan, Jiwi mengatakan, sebelumnya mereka sudah menyusun 2 kursi setiap meja dan telah mengurangi setengah dari kapasitas awal. Dia mengatakan, pengunjung enggan datang bila hanya dua satu meja karena kebanyakan yang datang keluarga.

"Kita akui kita salah, kita minta maaf dan akan menyusun kursi dan meja sesuai dengan protokol kesehatan," kata Jiwi.

Tempat-tempat lain yang dirazia Tim Satgas Covid-19 Mebidang kali ini yakni, Fritlo Chiken, Warung Pak Mutho (Marelan), The Bunes di Kapten Muslim, dan Ring Rood Point.

Selain merazia tempat usaha, Tim Satgas Covid-19 Mebidang yang terbagi dua tim juga melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di sekitaran Marelan dan beberapa tempat lain. Lebih dari 183 orang mendapat sanksi fisik dan 47 orang non fisik. Tim juga membagikan 1.000 masker selama operasi. (R17/rel/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru