Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Warga Sidomulyo Minta Pemko Medan Tidak Biarkan Warga Bentrok dengan Pengembang

Redaksi - Senin, 16 November 2020 18:12 WIB
944 view
Warga Sidomulyo Minta Pemko Medan Tidak Biarkan Warga Bentrok dengan Pengembang
Foto Dok/Warga Sidomulyo
SUNGAI: Bangunan rumah di pinggir Sungai Laucih yang mengakibatkan aliran sungai terhambat dan menyebabkan Perumahan PT Milala Rumah Tengah langganan banjir setiap hujan turun, foto dipetik, Minggu (15/11).
Medan (SIB)
Warga Sidomulyo Kelurahan Laucih Kecamatan Medan Tuntungan, khususnya warga di Perumahan PT Milala Rumah Tengah memohon Pemko Medan menghentikan pendirian bangunan rumah di pinggir daerah aliran sungai (DAS) di Jalan Bunga Turi/Pasar Induk. Akibat reklamasi sungai dan pembangunan itu perumahan warga menjadi langganan banjir ketika hujan turun.

Hal itu dikatakan perwakilan warga Perumahan PT Milala Rumah Tengah Ramlan Purba SH (Sekretaris K SPSI Sumut), Ketua SPSI Kota Medan Marthin Bangun dan Ketua PMS Indonesia Mbelin Bramana kepada wartawan, Sabtu (15/11) di Medan.

Ramlan mengatakan, soal pembangunan rumah itu sudah pernah konsultasi ke pihak Lurah Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan Lisa Prima Novita Purba SH. “Dia mengatakan bahwa pihak kelurahan hanya bisa menjembatani persoalan dan memberikan imbauan kepada pihak yang membangun rumah,” katanya.

“Tetapi sudah seminggu lebih itu belum ada tanda-tanda untuk dilakukan mediasi, bahkan ada kesan dilama-lamakan agar pembangunan rumah segera selesai. Anehnya lagi saat pertemuan itu pihak kelurahan mengkait-kaitkan dengan mantan Camat Medan Tuntungan Arjuna Sembiring yang saat ini sebagai salah satu pejabat di Pemko Medan. Jadi kami melihat ada keanehan kenapa bisa begitu,” keluhnya.

Dalam pertemuan itu Lisa Purba mengatakan akan segera menyurati pihak kecamatan dan Pemko Medan, tetapi hingga saat ini tidak ada hasilnya. Karena itu warga mendesak Pjs Wali Kota Medan agar turun ke lokasi melihat langsung pembangunan yang menyalahi aturan dan diduga tidak memiliki IMB.

Ditambahkan Marthin Bangun, Pjs Wali Kota Medan harus memperhatikan keluhan warganya. “Kalau bangunan itu benar-benar menyalahi aturan, tolong Pemko Medan melalui Satpol PP segera membongkar bangunan itu, jangan dibiarkan warga bentrok dengan pihak pembangun rumah karena rumah warga selalu banjir di kala hujan turun,” tegasnya.

Dilanjutkannya, untuk pembangunan rumah di daerah aliran sungai ada aturannya, kalau tidak akan berdampak pada aliran sungai menjadi terganggu. “Ini benar-benar sudah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” imbuhnya.

Warga menduga pembangunan rumah di atas parit merupakan tanah yang telah dibeli Pemko Medan secara global saat pelebaran jalan menuju Pasar Induk. Dan sisanya diambil kembali oleh pemiliknya dan dijual kepada pihak ketiga yang saat ini sedang membangun.

Atas keberatan itu, pihak warga telah menyurati Polda Sumut, Pemko Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Dinas Bangunan dan Tata Ruang Kota Medan, Kapolsek Delitua, Camat Medan Tuntungan, Lurah Sidomulyo dan Lurah Laucih.

“Bila tidak segera dihentikan pembangunan rumah, reklamasi sungai dan penutupan jalan ke ladang warga itu, kami akan melakukan aski penolakan ke Pemko Medan,” tutupnya. (M12/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru