Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Rapat Finalisasi R-APBD Kota Medan TA 2021 Diskors

Belum Hasilkan Kesepakatan, DPRD Medan Putuskan Berkonsultasi ke Mendagri

Redaksi - Rabu, 18 November 2020 18:26 WIB
700 view
Belum Hasilkan Kesepakatan, DPRD Medan Putuskan Berkonsultasi ke Mendagri
Foto Dok
Edwin SugestiHT Bahrumsyah SH
Medan (SIB)
Rapat finalisasi pembahasan R-APBD Kota Medan TA 2021, hingga Senin sore (16/11) belum menghasilkan keputusan dan masih menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Belum adanya keputusan tersebut karena masih ada perdebatan mengenai boleh atau tidaknya pergeseran program dan anggaran antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pembahasan yang dilakukan setiap komisi di DPRD Medan masih terdapat beberapa program dan mata anggaran yang dinilai kurang tepat sehingga dirasa perlu dilakukan pergeseran beberapa program, ujar Anggota Badan Anggaran (Banggar) Edwin Sugesti kepada wartawan, di sela-sela rapat finalisasi R-APBD 2021 di gedung dewan.

Disebutkan politisi PAN itu, pembahasan R-APBD 2021 belum sepakat. Masih ada penafsiran yang berbeda terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terhadap bisa atau tidaknya dilakukan perpindahan rencana program yang dianggap tidak prioritas. Namun masih ada perbedaan penafsiran, sehingga para anggota dewan berencana akan berkonsultasi dulu ke Mendagri terkait hal itu.

Belum tepatnya beberapa mata program yang dituliskan dalam R-APBD 2021 karena anggota dewan melihat tidak ditampungnya usulan warga yang disampaikan melalui e-Pokir. Pemko Medan hanya menampung program dari Musrenbang, sementara usulan di e-Pokir hampir seluruhnya tidak ditampung, ujarnya.

“Bagaimana nantinya anggota dewan menjelaskannya kepada masyarakat yang sudah mengusul pembangunan melalui anggota dewan,” ujarnya. Lagi pula, ujar Edwin, apa gunanya pembahasan dilakukan di komisi-komisi, kalau anggaran yang dibuat Pemko melalui OPD tidak bisa dikoreksi dan dievaluasi. “Kalau memang tidak bisa, usulan anggaran dari Pemko Medan itu langsung saja disahkan, kan tidak repot,” ujarnya.

Selama hampir seminggu dilakukan pembahasan di komisi, bahkan dari pagi hingga malam. Banyak didapati rencana kerja yang perlu dikoreksi dan sudah dilakukan dan diusulkan agar ada perpindahan program yang tumpang tindih, tidak prioritas dan dirasa tidak pada tempatnya. Namun dalam rapat finalisasi tidak bisa diakomodir. Sejumlah pimpinan menyatakan tidak bisa dilakukan pergeseran sesuai hasil Bimtek kemarin di Bandung. Namun Kepala Bappeda Kota Medan yang hadir dalam rapat itu dan sebagai anggota dewan menyebutkan bisa dilakukan pergeseran mata anggaran yang dirasa kurang tepat.

Perbedaan penafsiran itulah yang membuat belum ditemukannya kesepakatan dan rapat diskors. Disepakati untuk melakukan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri agar didapat kepastian terkait Permendagri yang mengatur hal itu, pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah SH saat diwawancarai SIB mengatakan, sebenarnya Permendagri sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan. Mungkin ada personal anggota yang tafsirannya berbeda. Dalam aturan sudah ada mekanismenya dan tahapannya.

Dalam penyusunan APBD ini ada tahapannya, mulai dari reses dan menampung aspirasi rakyat Kemudian dilakukan Musrenbang yang di dalamnya ada e-Pokir. Kemudian dituangkan dalam dokumen RKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penyusunannya juga harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2006-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. “Dan itu sudah ada Perda nya,” ujar politisi PAN itu.

Dari situ lah dituangkan RKPD yang di dalamnya harus ada e-Pokir. Barulah muncul Kebijakan Umum Anggaran (KUA)â€"Platform Prioritas Anggaran Sementara (PPAS). Pada saat pembahasan, Badan Anggaran mengulitinya, mana yang menjadi prioritas. Setelah itu diparipurnakan, disepakati dan diteken kemudian ditetapkan menjadi KUA PPA, tidak pakai sementara lagi, ujarnya.

Kemudian Pemko Medan mengalokasikannya menjadi Rencana Kerja Anggaran yang diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun kegiatan dan anggarannya sesuai PPA yang disepakati. Kemudian masuk nota pengantar wali kota dan kemudian disusul dengan pandangan fraksi.

Kemudian dilakukan pembahasan di komisi-komisi. Pada pembahasannya, tidak bisa kotak katik (menambah kurang) program dan anggaran. Hanya membahas apakah program yang dibuat sesuai KUA-PPA yang disepakati. Misalnya ada anggaran pengadaan 500 laptop. Komisi mempertanyakan dimana saja dibuat laptop. Hal itu agar DPRD bisa mengawasi. Karena anggaran itu sudah sesuai dengan prioritas.

Makanya dalam finalisasi harusnya tidak ada lagi usulan penambahan dan pengurangan termasuk pergeseran mata anggaran. “Kalau disetujui, maka itu namanya merusak KUA-PPA. Perencanaan tidak bisa suka-suka di tengah jalan. Kalau merasa tidak prioritas, harusnya dibahas saat KUA-PPAS, jangan setelah menjadi KUA-PPA,” sebutnya.

Pada saat pembahasan KUA PPAS, justru banyak anggota dewan tidak hadir karena merasa tidak perlu. “Padahal di situlah pentingnya dibahas mana yang prioritas dan tidak. Kalau merasa ada usulan yang tidak ditampung, kenapa saat pembahasan KUA PPAS tidak disampaikan dan akhirnya disetuju menjadi KUA PPA. Itu salah kita,” pungkasnya. (M13/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru