Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Tim Satgas Covid-19 Masih Dapati Sejumlah Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

Redaksi - Senin, 04 Januari 2021 17:46 WIB
371 view
Tim Satgas Covid-19 Masih Dapati Sejumlah Tempat Usaha Langgar Jam Operasional
Foto: Dok/Humas Pemko Medan
Imbau Pengunjung : Tim Satgas Covid-19 Kota Medan mengimbau pengunjung lokasi tempat makanan untuk pulang. 
Medan (SIB)
Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian Kota Medan mendapati sejumlah tempat usaha melanggar jam operasional di pada akhir Desember 2020 lalu. Hal itu dikatakan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diwakili Kasat Pol PP Kota Medan M Sofyan ketika diwawancarai melalui telepon seluler, Minggu (3/1).

Dikatakan, sebelumnya pihaknya melakukan patroli dengan fokus lokasi seperti Warkop Mamak Jalan Putri Merak Jingga Kecamatan Medan Barat, Medan Night Market Jalan Adam Malik Kecamatan Medan Baru, Warung Nasi Goreng Pemuda Jalan Pemuda Kecamatan Medan Maimun, dan Angkringan yang berada di Jalan Jend Ahmad Yani Kecamatan Medan Barat, Lapangan Merdeka, Warkop Jalan Multatuli/Jalan Misbah Kecamatan Medan Maimun, serta tempat usaha di sepanjang Jalan Gatot Subroto dan Jalan Dr Mansyur.

Saat melakukan patroli ke sejumlah tempat, katanya, tim yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, TNI dan Polri tersebut mendapati beberapa tempat usaha yang ada di Kota Medan masih melanggar SE Wali Kota Medan No556/8906 dan masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB, di antaranya Warkop Mamak Jalan Putri Merak Jingga Kecamatan Medan Barat, Medan Night Market Jalan Adam Malik Kecamatan Medan Baru, Warung Nasi Goreng Pemuda Jalan Pemuda Kecamatan Medan Maimun, Angkringan di Jalan Jend Ahmad Yani Kec Medan Barat dan pedagang yang berada di dalam Lapangan Merdeka.

Keempat lokasi tersebut terlihat masih terus beroperasional dan menerima pengunjung yang banyak berdatangan hingga pukul 22.00 WIB. Mendapati hal itu, tim Satgas Covid 19 mengimbau para pengunjung untuk segera pulang dan tidak berkerumun karena berisiko menyebabkan penularan virus corona. Mendengar imbauan yang diberikan, satu persatu pengunjung mulai meninggalkan lokasi.

Sedangkan di Medan Night Market, tim yang telah melakukan patroli kedua kalinya masih menemukan pedagang di tempat itu belum menutup dagangannya, sehingga tim meminta pihak manajemen untuk mengisi berita acara pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berupa pembubaran pengunjung.

Dijelaskan, kegiatan itu dilakukan pihaknya guna memastikan tempat usaha yang ada di Kota Medan mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No556/8906 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Usaha Jasa Pariwisata.

Dalam SE Wali Kota Medan No556/8906 itu ditegaskan, setiap tempat usaha diharuskan menghentikan jam operasionalnya mulai tanggal 24 - 31 Desember 2020 hingga pukul 21.00 WIB, sebagai bentuk upaya pencegahan memicu terjadinya kerumunan guna menghindari penyebaran penularan Covid-19. (M15/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok