Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Lindungi Generasi Kota Medan, Perda KIBBLA Harus Diterapkan Secara Maksimal

Redaksi - Senin, 04 Januari 2021 17:56 WIB
339 view
Lindungi Generasi Kota Medan, Perda KIBBLA Harus Diterapkan Secara Maksimal
Foto SIB/Desra Gurusinga
KIBBLA : Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala menjelaskan Perda KIBBLA kepada warga, Minggu sore (20/12) saat menggelar Sosialisasi VIII Perda No.6 Tahun 2009 di Jalan Polonia Gang A Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia. 
Medan (SIB)
Untuk melindungi generasi penerus bangsa di Kota Medan, Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2009 tentang Kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan Balita (KIBBLA) harus maksimal diterapkan.

Perda yang disahkan Juli 2009 itu, masih belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan warga Kota Medan terutama terkait perlindungan ibu hamil dan bayi baru lahir, ujar D Edy Suranta S Meliala kepada ratusan warga saat menggelar sosialisasi VIII Perda No.6 Tahun 2009 di Jalan Polonia Gang A Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Minggu sore (20/12) yang dihadiri lurah dan Kapuskesmas Medan Polonia.

“Perda ini menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian pemerintah akan kesehatan generasi penerus. Sejatinya, Perda ini merupakan perlindungan bagi generasi penerus bangsa, khususnya di Kota Medan”, ujar politisi Gerindra itu.

Dalam Perda tersebut diatur dengan jelas tujuan dibentuknya dan apa saja yang bisa didapatkan masyarakat terutama ibu hamil. “Tujuan dibentuknya Perda ini, salah satunya adalah terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita,” paparnya.

Dalam Perda ini juga diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan. Pada pasal 4 yang mengatur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin.

Perda ini juga mengatur kewajiban Pemko, semisal menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau, berkualitas dan efektif.

Kemudian, juga diatur kewajiban melakukan koordinasi pelayanan KIBBLA dengan lintas sektor dan lintas tingkat pemerintah.

"Dan yang terpenting, Pemko Medan diberikan tanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran. Pendanaan KIBBLA minimal 30 persen dari total belanja kesehatan daerah, di luar belanja obat dan gaji, ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan itu.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Dico itu meminta kepada seluruh warga agar memanfaatkan fasilitas kesehatan KIBBLA di Puskesmas setempat. "Perda ini lahir dari kesepakatan bersama Pemko dengan DPRD Medan dengan tujuan menekan tingginya angka kematian ibu dan Balita,” ujar Bendahara DPC Gerindra Medan ini.

Pada kesempatan itu, warga menyatakan belum tahu ada Perda KIBBLA selama ini dan baru dengar setelah Edy Suranta menyosialisasikannya kepada mereka. (M13/c).

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok