Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Hingga Awal Desember 2023, Kejati Sumut Hentikan 140 Perkara Pidum Berdasarkan RJ

Redaksi - Rabu, 13 Desember 2023 17:12 WIB
285 view
Hingga Awal Desember 2023, Kejati Sumut Hentikan 140 Perkara Pidum Berdasarkan RJ
Foto: Freepik
Ilustrasi 
Medan (SIB)
Hingga awal Desember 2023, Kejati Sumut telah menghentikan penuntutan 140 perkara tindak pidana umum (Pidum) dengan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Penghentian penuntutan itu dilakukan setelah mendapat persetujuan JAM Pidum Kejagung atas usul beberapa Kajari di Sumut, dengan memedomani Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH menyebut, dari 140 perkara yang dihentikan yaitu dari atau atas usul Kejari Simalungun sebanyak 15 perkara, Kejari Langkat 14 perkara, serta Kejari Asahan dan Kejari Labuhanbatu masing-masing 13 perkara.

"Kemudian dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli 10 perkara, Kejari Belawan 8 perkara dan Kejari Tanjung Balai 7 perkara. Selebihnya dari Kejari Kejari di Sumut dengan jumlah berbeda dari 1 perkara sampai 5 perkara," sebut Yos A Tarigan sebagaimana dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Senin (11/12).

Dijelaskan, adapun syarat penghentian penuntutan terhadap perkara pidana yang diajukan itu antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai.

Yos Tarigan mengimformasikan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pernah menyampaikan bahwa hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekadar prosedur hukum. Selain harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

“Yang terpenting dari proses penghentian penuntutan perkara dengan penerapan keadilan restoratif adalah esensinya, yaitu kenapa tersangka sampai melakukan tindak pidana dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Setelah terwujud perdamaian antara tersangka dan korban, maka penghentian penuntutan ini lebih menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana”, ujar Yos. (**)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat