Minggu, 05 Mei 2024

OJK: Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Terdampak Covid-19 Berakhir

Redaksi - Sabtu, 13 April 2024 21:14 WIB
315 view
OJK: Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Terdampak Covid-19 Berakhir
Foto: Dok/ Humas OJK
Logo OJK 
Medan (harianSIB.com)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan per 31 Maret 2024, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid-19 berakhir.

Hal itu dikatakan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa yang diterima jurnalisnSIB melalui Humas OJK Provinsi Sumatera Utara, belum lama ini.

Ia mengatakan, berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023

Dan, katanya, dihentikannya kebijakan itu juga mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung permodalan kuat, likuiditas memadai dan manajemen risiko yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menyebutkan, pemulihan ekonomi terus berlanjut dengan tingkat inflasi terkendali dan tumbuhnya investasi.

Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023,.menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir dan aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

Dikatakannya, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020, banyak dimanfaatkan debitur terutama pelaku UMKM.

Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) menopang kinerja debitur, perbankan dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

Berbagai indikator pada Januari 2024, menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik, tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen.

Kemudian kondisi likuiditas yang ditunjukkan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 % dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 % serta tingkat rentabilitas yang memadai.

“Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu,” ucapnya.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 % yaitu NPL Gross sebesar 2,35 % dan NPL Nett sebesar 0,79 %.

Bauran kebijakan di sektor perbankan yang diterapkan telah memberikan kontribusi yang nyata, khususnya melalui Kebijakan Stimulus Covid-19, dalam menopang tekanan terhadap perekonomian sejak awal pandemi melanda hingga saat ini.

POJK Stimulus merupakan kebijakan perintis di sektor keuangan sebagai reaksi cepat (quick response) OJK yang bersifat countercyclical dalam bentuk stimulus terhadap debitur yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak Covid-19 antara lain melalui restrukturisasi kredit.

Kebijakan stimulus yang diterbitkan OJK diawali dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020 bertujuan untuk memberikan ruang bernafas kepada debitur yang berkinerja baik namun mengalami pemburukan akibat terdampak pandemi Covid-19.

Upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi serta mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing), OJK memperpanjang kebijakan stimulus tersebut sampai dengan 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK No.48/POJK.03/2020, namun dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent).

Hal ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari moral hazard.(**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sumut Tetap Stabil
Atasi Darurat Judi Online!
OJK: Risiko Korupsi Masih Jadi Tantangan Penegakkan Integritas
OJK Wajibkan Bank Konvensional Publikasikan SBDK
Pj Gubernur Minta Bank Sumut Segera Terapkan POJK No 17/2023
Pinjol Semakin Laris, Jumlah Pinjaman Tembus Rp 59,38 Triliun
komentar
beritaTerbaru