Senin, 13 Januari 2025

Pemko Medan Mulai Mengosongkan Centre Point

Horas Pasaribu - Rabu, 15 Mei 2024 12:01 WIB
3.932 view
Pemko Medan Mulai Mengosongkan Centre Point
(Foto SIB/ Horas Pasaribu)
HIMBAUAN: Petugas Satpol PP Kota Medan sedang memberikan himbauan lewat pengeras suara agar pengelola toko di gedung Centre Point segera mengosongkan lokasi, Rabu (15/6) di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Medan (harianSIB.com)
Hari ini, Rabu (15/5), Pemko Medan sudah melakukan tahapan pembongkaran/penyegelan gedung mall Centre Point'. Hal itu ditandai dengan himbauan personil Satpol PP agar pengelola toko-toko mengosongkan tempat.

"Kami minta kepada bapak-bapak dan ibu-ibu agar mengosongkan tempat usaha, karena Pemko Medan akan menutup tempat ini," ucap personil Satpol PP dengan menggunakan PE geras suara keliling dari lantai 1 sampai lantai paling atas.

Pembongkaran/penyegelan terhadap gedung Centre Point (CP) di Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur. Rencana penyegelan tersebut tertuang dalam surat perintah tugas oleh Camat Medan Timur Nomor 600.1.15.2/444 yang ditandatangan Camat Noor Alfi Pane.

Baca Juga:
Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan surat Pj Sekda Kota MedanNomor 600.1.15.2 yang memohon bantuan personil kepada Camat Medan Timur. Perintah Pj Sekda tersebut untuk mengikuti pelaksanaan pembongkaran dan/atau penyegelan bangunan Mall Centre Point di Jalan Jawa. Belum diketahui terkait apa sehingga dilakukan pembongkaran/penyegelan.

Kemungkinan ada dua hal kenapa pemko melakukan penyegelan, karena terkait pajak PBB, pajak penghasilan yang tidak dibayarkan pihak Centre Point' ke Bapemda Medan atau terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:
Hadir sejumlah OPD seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Endar Lubis, Kadis Perkim Alexander Sinulingga, Kepala Inspektorat Sulaiman Harahap, Kasatpol PP Rakhmat Harahap dan lainnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru