Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Usai Bersalin, Ibu Asal NTB Dideportasi Malaysia Bersama 23 PMI Ilegal

Lisbon Situmorang - Kamis, 20 Juni 2024 20:04 WIB
586 view
Usai Bersalin, Ibu Asal NTB Dideportasi Malaysia Bersama 23 PMI Ilegal
Foto.Dok/BP3MI
GENDONG BAYI : PMI Ilegal asal NTB menggendong bayinya saat tiba di Bandara Kualanamu, Kamis (20/6/2024) di Deliserdang.
Kualanamu (harianSIB.com)
Usai bersalin melahirkan putranya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal asal NTB (Nusa Tenggara Barat), dideportasi (dipulangkan) Malaysia bersama 23 orang PMI ilegal lainnya, Kamis (20/6/2024) melalui Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang.

Keterangan Nurdani (22) warga Provinsi NTB, sekira 6 tahun yang lalu, dia berangkat bersama suaminya untuk bekerja di Malaysia melalui jasa tenaga kerja dan disebut ilegal (Non Prosuderal). Tiba di Malaysia, dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Namun saat kehamilannya berusia 4 bulan, dia dan suaminya ditangkap Polisi Malaysia dan dimasukkan ke penjara, sehingga dia terpaksa melahirkan di penjara. Setelah bayinya berusia 2 bulan, dia dideportasi kembali ke Indonesia, sedang suaminya sampai sekarang masih menjalani hukuman.

Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indoensia (BP3MI) Sumut, M Fuad Wahyudi didampingi Suyoto kepada wartawan memembenarkan adanya 24 PMI ilegal bersama seorang bayi yang dideportasi Malaysia melalui Bandara Kualanamu.

Sebanyak 24 PMI ilegal itu berasal dari Sumut, Aceh, NTB, NTT, Sulawesi, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pihak BP3MI mengaku hanya memfasilitasi kepulangan mereka ke alamat asal masing-masing. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru