Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Anggota DPD RI Terpilih Minta DPR RI Kritisi RUU NO2/2022 Tentang Kepolisian Negara RI

Firdaus Peranginangin - Rabu, 26 Juni 2024 19:30 WIB
632 view
Anggota DPD RI Terpilih Minta DPR RI Kritisi RUU NO2/2022 Tentang Kepolisian Negara RI
(Foto: Dok/Firdaus)
Pdt Penrad Siagian
Medan (harianSIB.com)
Anggota DPD RI terpilih Pdt Penrad Siagian meminta DPR RI yang sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan ketiga UU No 2/2002 tentang Kepolisian RI agar lebih kritis terhadap masalah fundamental yang selama ini terjadi di institusi kepolisian.


"Ada beberapa catatan kritis yang perlu dilakukan DPR RI dalam merevisi UU No/2002 tersebut, yakni dari sisi substansi terdapat perluasan kewenangan yang menjadikan lembaga kepolisian sebagai institusi superbody," tandas Penrad Siagian kepada wartawan, Rabu (26/6/2024), melalui WhatsApp dari Jakarta.


DPR RI harus memperhatikan lemahnya aspek mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang sangat besar dalam penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.

Menurut Penrad yang berlatar belakang aktivis tersebut, berbagai catatan masyarakat sipil dan sejumlah lembaga negara yang telah memotret institusi Polri menjadi aktor kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) hingga praktik-praktik korupsi.

"Berdasarkan catatan terakhir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI pada 2023, kepolisian menempati peringkat paling atas sebagai institusi yang paling banyak diadukan terkait kasus pelanggaran HAM, dengan jumlah 771 kasus dari total aduan sebanyak 2.753," katanya.


Peringkat ini menunjukkan Polri sebagai aktor dominan institusi teradu pelaku pelanggaran HAM, jika dibandingkan dengan data Komnas HAM di tahun-tahun sebelumnya dan ini sejalan dengan laporan tahunan Ombudsman RI.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru