Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Anggota DPD RI Terpilih Minta DPR RI Kritisi RUU NO2/2022 Tentang Kepolisian Negara RI

Firdaus Peranginangin - Rabu, 26 Juni 2024 19:30 WIB
635 view
Anggota DPD RI Terpilih Minta DPR RI Kritisi RUU NO2/2022 Tentang Kepolisian Negara RI
(Foto: Dok/Firdaus)
Pdt Penrad Siagian
Medan (harianSIB.com)
Anggota DPD RI terpilih Pdt Penrad Siagian meminta DPR RI yang sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan ketiga UU No 2/2002 tentang Kepolisian RI agar lebih kritis terhadap masalah fundamental yang selama ini terjadi di institusi kepolisian.


"Ada beberapa catatan kritis yang perlu dilakukan DPR RI dalam merevisi UU No/2002 tersebut, yakni dari sisi substansi terdapat perluasan kewenangan yang menjadikan lembaga kepolisian sebagai institusi superbody," tandas Penrad Siagian kepada wartawan, Rabu (26/6/2024), melalui WhatsApp dari Jakarta.


DPR RI harus memperhatikan lemahnya aspek mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang sangat besar dalam penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.

Menurut Penrad yang berlatar belakang aktivis tersebut, berbagai catatan masyarakat sipil dan sejumlah lembaga negara yang telah memotret institusi Polri menjadi aktor kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) hingga praktik-praktik korupsi.

"Berdasarkan catatan terakhir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI pada 2023, kepolisian menempati peringkat paling atas sebagai institusi yang paling banyak diadukan terkait kasus pelanggaran HAM, dengan jumlah 771 kasus dari total aduan sebanyak 2.753," katanya.


Peringkat ini menunjukkan Polri sebagai aktor dominan institusi teradu pelaku pelanggaran HAM, jika dibandingkan dengan data Komnas HAM di tahun-tahun sebelumnya dan ini sejalan dengan laporan tahunan Ombudsman RI.

"Dalam rentang 4 tahun terakhir ini, yakni 2020-2023, kepolisian konsisten sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan. Aduan terkait institusi Polri yang diterima dan dirangkum Kompolnas sampai pada September 2023, menunjukan data yang lebih masif, yakni 1.150 pengaduan," tandasnya.


Dengan rincian perilaku pelayanan buruk, penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, perlakuan diskriminatif, hingga penggunaan diskresi yang keliru tersebut, tambah Penrad, sebaiknya DPR tidak tergesa-gesa menginisiasi RUU Polri.


"Apalagi keberadaan RUU Polri yang seharusnya menyelesaikan persoalan fundamental dan amanat reformasi untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian RI dan transparansi seperti perihal pengawasan, malah tidak mendapat tempat di dalam RUU ini," katanya.


RUU Polri yang sedang digodok DPR RI justru makin menjadikan Polri sebagai institusi yang rakus kewenangan dan memposisikannya sangat kuat dan secara substansi tidak memiliki agenda memperkuat perlindungan terhadap HAM serta tidak memihak kepentingan masyarakat sipil.


Dari aspirasi jejaring lamannya sesama aktivis organisasi masyarakat sipil, Penrad meminta DPR menghentikan pembahasan revisi UU Polri di masa legislasi saat ini, agar tidak terlalu tergesa-gesa menyusunnya, sehingga bisa mengabaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.


"Pembentukan UU baru semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia dalam rangka melindungi warga negara, bukan justru sebaliknya mengancam demokrasi dan hak asasi manusia," katanya.(**).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru