Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Anggota DPD RI Terpilih Minta DPR RI Kritisi RUU NO2/2022 Tentang Kepolisian Negara RI

Firdaus Peranginangin - Rabu, 26 Juni 2024 19:30 WIB
633 view
Anggota DPD RI Terpilih Minta DPR RI Kritisi RUU NO2/2022 Tentang Kepolisian Negara RI
(Foto: Dok/Firdaus)
Pdt Penrad Siagian
"Dalam rentang 4 tahun terakhir ini, yakni 2020-2023, kepolisian konsisten sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan. Aduan terkait institusi Polri yang diterima dan dirangkum Kompolnas sampai pada September 2023, menunjukan data yang lebih masif, yakni 1.150 pengaduan," tandasnya.


Dengan rincian perilaku pelayanan buruk, penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, perlakuan diskriminatif, hingga penggunaan diskresi yang keliru tersebut, tambah Penrad, sebaiknya DPR tidak tergesa-gesa menginisiasi RUU Polri.


"Apalagi keberadaan RUU Polri yang seharusnya menyelesaikan persoalan fundamental dan amanat reformasi untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian RI dan transparansi seperti perihal pengawasan, malah tidak mendapat tempat di dalam RUU ini," katanya.


RUU Polri yang sedang digodok DPR RI justru makin menjadikan Polri sebagai institusi yang rakus kewenangan dan memposisikannya sangat kuat dan secara substansi tidak memiliki agenda memperkuat perlindungan terhadap HAM serta tidak memihak kepentingan masyarakat sipil.


Dari aspirasi jejaring lamannya sesama aktivis organisasi masyarakat sipil, Penrad meminta DPR menghentikan pembahasan revisi UU Polri di masa legislasi saat ini, agar tidak terlalu tergesa-gesa menyusunnya, sehingga bisa mengabaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.


"Pembentukan UU baru semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia dalam rangka melindungi warga negara, bukan justru sebaliknya mengancam demokrasi dan hak asasi manusia," katanya.(**).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru