Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Pemkab Deliserdang Sebut PBG RS Grandmed Sudah Keluar Sah Secara Hukum

Jekson Turnip - Selasa, 23 Juli 2024 15:06 WIB
731 view
Pemkab Deliserdang Sebut PBG RS Grandmed Sudah Keluar Sah Secara Hukum
Foto: SNN/Dok
Kantor Bupati Deliserdang

Ditanya soal lahan bangunan baru Grandmed apakah bukan zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), ia mengatakan, terkait LSD hingga kini belum ditetapkan jadi suatu keputusan.

"Sampai sekarang masih berproses (LSD). Bisa saja nanti LSD di Deliserdang itu akan berkurang. Jadi PBG dari Grandmed ini sudah keluar sah secara hukum. Sebab PBG terbit melalui mekanisme Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), di mana ada proses sidang dengan penguji Tim Profesi Ahli (TPA). Serta aplikasi SIMBG ini milik Kementerian PUPR RI," terang Rachmadsyah, yang juga pernah menjabat Sekretaris Dinas Perkim Deliserdang tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk PBG bangunan baru tersebut, Grandmed sudah membayar retribusi ke pemerintah berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta. Untuk penambahan RS Grandmed sebanyak 4 lantai, retribusi juga sudah dibayar dan PBG sudah terbit.

"Mekanismenya sudah kita ikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi kalau dia bermohon untuk kegiatan industri atau rumah tempat tinggal seperti apartemen itu pasti tidak bisa dikeluarkan PBG-nya karena bertentangan dengan ketentuan," kata Rachmadsyah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang diwakili Kepala Bidang Tata Lingkungan, Lamria Gultom juga mengatakan, Amdal yang dimohonkan Grandmed sudah keluar.

"Udah, AMDAL atau surat kelayakan lingkungan hidup (SKKLH) sudah selesai," kata Lamria.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru