Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Terapkan RJ, Kejati Sumut Usulkan Penghentian Perkara Lakalantas dan Penganiayaan

Martohap Simarsoit - Minggu, 28 Juli 2024 20:58 WIB
422 view
Terapkan RJ, Kejati Sumut Usulkan Penghentian Perkara Lakalantas dan Penganiayaan
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
EKSPOSE: Suasana ekspose perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan penerapan RJ dari ruang vicon Kejati Sumut, Kamis (25/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Kejati Sumut mengajukan penghentian penuntutan dua perkara pidana umum (Pidum) dengan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Perkara itu atas nama tersangka Syah Budi, melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Kejari Asahan, dan atas nama tersangka Surya Ginting alias Gopal, perkara penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dari Kejari Binjai.

"Kedua perkara itu diajukan Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kasi dalam ekspose kepada JAM Pidum Asep Nana Mulyana, didampingi para Kasubdit, Kamis (25/7/2024), dari ruang vicon Kantor Kejati Sumut," sebut Yos A Tarigan, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/7/2024).

Disebutkan, kedua perkara disetujui dihentikan penuntutannya dengan syarat berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta serta antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, penuntutan perkaranya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke pengadilan. Tersangka dalam hal ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban menerima permintaan maaf dari tersangka.

Perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan ke semula. Tidak ada lagi dendam antara tersangka dan korban. Proses perdamaian disaksikan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat.

"Itu artinya, penghentian penuntutan dengan cara humanis dan lebih melihat kepada esensinya. Di mana dengan perdamaian antara tersangka dan korban, harmoni kembali di tengah masyarakat," ujar Yos.

Ditambahkan Yos, saat berlangsungnya ekspose (gelar) perkara, hadir juga mahasiswa FH USU Medan yang sedang magang di Kejati Sumut.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru