Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Kejari Medan Jemput Paksa Terpidana Perkara Penyerobotan Tanah dan Bangunan

Martohap Simarsoit - Rabu, 31 Juli 2024 08:48 WIB
617 view
Kejari Medan Jemput Paksa Terpidana Perkara Penyerobotan Tanah dan Bangunan
(Foto:dok/ Kasintel Kejari Medan)
Proses penjemputan terpidana oleh tim intelijen Kejari Medan, di Jalan KH Rivai A Manaf Nasution Medan, Selasa (30/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bidang Intelijen, menjemput paksa seorang terpidana terkait perkara penyerobotan tanah dan bangunan, di Jalan KH Rivai A Manaf Nasution Medan Amplas, Medan.

"Penjemputan paksa atas nama terpidana Kennedy Manurung (43), dilaksanakan Tim Intelijen Kejari Medan, turut dibantu tim Intelijen Kejati Sumut, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB," sebut Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2024) tengah malam.

Disampaikan, penjemputan paksa dilakukan dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan MA Nomor: 328 K/Pid/ 2024, yang dikeluarkan 25 April 2024.

Menurut Kasintel, dalam putusan itu terpidana dinyatakan terbukti melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP dan dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara.

"Sebelumnya terpidana sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk melaksanakan putusan MA tersebut, namun terpidana tidak koperatif sehingga dilakukan penjemputan paksa.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA tersebut", papar Kasintel. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru