Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025

Jaksa Gelagapan Ditanya Aliran Sisa Uang Korupsi APD Covid-19 yang Libatkan Mantan Kadinkes Sumut

Rido Sitompul - Sabtu, 03 Agustus 2024 10:03 WIB
746 view
Jaksa Gelagapan Ditanya Aliran Sisa Uang Korupsi APD Covid-19 yang Libatkan Mantan Kadinkes Sumut
(Foto: Dok/Tribun Medan)
WAWANCARA: JPU Hendri Edison saat diwawancarai usai menuntut terdakwa Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura 20 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, Kamis (1/8/2024).
Seperti diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit dituntut dengan pidana selama 20 tahun penjara terkait dugaan korupsi dana pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Alwi dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari total kerugian negara mencapai Rp24 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Alwi Mujahit," kata JPU Hendri Sipahutar dalam sidang beragenda tuntutan di PN Medan.

Jaksa juga menuntut agar Alwi membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, " jelasnya.

Hal yang memberatkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa saat pandemi Covid-19, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak kooperatif dalam persidangan.

menurut jaksa, tindakan Alwi Mujahit Hasibuan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru