Medan (harianSIB.com)Empat karyawan
Bank Mestika Medan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/9/2024).
Di hadapan majelis hakim diketuai Nazir, keempat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan seputar pembukaan rekening. Adapun saksi-saksi tersebut adalah Lely, Fenly, Defia dan Johan.
Dalam keterangannya, seorang saksi bernama Defia mengaku pada saat CV Pelita Indah mengajukan kredit ke Bank Mestika di tahun 2019, saksi korban Hok Kim mengetahui dan hadir di pertemuan itu.
"Pada saat dibacakan pengajuannya, Hok Kim ada dan mendengarkan langsung. Setelah dibacakan permohonan pengajuan kredit itu, dia langsung meneken berkas serta membuat stempel jempol jari tangannya," ucap saksi kepada majelis hakim.
Lantas atas jawaban saksi, Gloria Tamba selaku Penasihat Hukum (PH) Yansen dan Meliana mengatakan, hal ini membantah keterangan Hok Kim di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri yang mengaku tidak mengetahui adanya permohonan kredit yang ajukan tersebut.
Keempat saksi tersebut juga tidak pernah tahu soal adanya tudingan kerugian sebesar Rp583 miliar yang dialami Hok Kim, sebagaimana isi dalam surat dakwaan JPU.
"Apakah para saksi tahu, atau ada yang bisa jawab, soal kerugian yang dituduhkan kepada terdakwa senilai Rp 583 miliar?, tanya Gloria lagi. "Tidak tahu kalo soal itu kami," ucap saksi Johan selaku Kepala Divisi Operasional di Bank Mestika.