Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Agus Fatoni akan Tindak ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada

Danres Saragih - Rabu, 23 Oktober 2024 20:57 WIB
77 view
Agus Fatoni akan Tindak ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada
Foto: SNN/Danres Saragih
DIABADIKAN: Pj Gubernur Sumut A Fatoni beserta Forkopimda Sumut diabadikan di sela sela Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (23/10/2024).
Medan (harianSIB.com)
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal itu disampaikannya dalam acara Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Sumut, Rabu (23/10/2024).

"Saya selaku Penjabat Gubernur akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang tidak netral," katanya.

Sebagai kepala daerah, Fatoni juga menjamin kenetralitasan dirinya. Bahkan sejak Juli lalu, juga telah dikeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN.

"Sejak 11 Juli, saya sudah mengeluarkan surat edaran netralitas ASN, kalau ada ASN terbukti tidak netral silakan laporkan, saya akan tindak tegas," tegasnya.

Melalui kesempatan itu, Agus mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas ASN. Menurutnya, jika netralitas terjaga akan berdampak terhadap kondusivitas di Sumut.

"Begitu juga bupati dan wali kota dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu, kita semua bersama-sama jaga netralitas ASN, iklim yang kondusif perlu kita jaga di lingkungan kita masing-masing, termasuk di dunia maya," ucapnya.

Terdapat sejumlah poin yang tidak boleh dilakukan ASN pada Pilkada serentak, di antaranya ASN tidak boleh hadir dalam deklarasi calon kepala daerah, ASN tidak boleh terlibat menjadi panitia kampanye dan ASN tidak boleh mengikuti kampanye yang menunjukkan atribut sebagai pegawai negeri.

Selanjutnya, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye dan ASN tidak boleh menghadiri acara partai politik. Terakhir, ASN tidak boleh hadir pada kegiatan yang menunjukkan dukungan calon tertentu dan ASN juga tidak boleh memberikan dukungan pada calon independen.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menyebut deklarasi yang dilakukan Pj Gubernur Sumut Fatoni merupakan satu terobosan untuk memastikan netralitas ASN Pemprov Sumut.

"Deklarasi ini salah satunya terobosan Pj Gubernur untuk memastikan netralitas ASN, ini akan menjadi sebuah legitimasi bahwa ASN sudah netral," ujarnya.

Deklarasi Netralitas ASN diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh ASN se-Sumut. Turut hadir pada kesempatan tersebut Pangdam I/Bukit Barisan Mochamad Hasan, Kajati Sumut Idianto dan Kepala OPD se-Pemprov Sumut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru