Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

2 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas Tapteng Ditahan Kejati Sumut

Martohap Simarsoit - Kamis, 24 Oktober 2024 20:29 WIB
227 view
2 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas Tapteng Ditahan Kejati Sumut
Foto:dok/Penkum Kejatisu
Tersangka saat digiring petugas Kejati Sumut ke mobil tahanan, Kamis (24/10/2024).

Medan (harianSIB.com)
Penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut, Kamis (24/10/2024), kembali menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran (TA) 2023.

"Kedua orang tersangka, HNG (PNS-Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan) dan HH (PNS, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan)", sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024) malam.

Dijelaskan Kasi Penkum, kedua tersangka ikut serta membantu tersangka Nur, mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal.

"Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis dinas kesehatan.

Dari investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp.8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis dinas kesehatan," papar Adre Ginting.

Dari praktik tersebut, lanjut Adre W Ginting, diduga terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapteng TA 2023.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka HNG dan HH ditahan selama 20 hari terhitung mulai 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.

"Alasan penahanan, penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti.Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana", ujar Adre Ginting. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru