Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Korupsi Dana Kas PT PPSU Terkait Sumut Fair, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih

Martohap Simarsoit - Selasa, 29 Oktober 2024 20:50 WIB
97 view
Korupsi Dana Kas PT PPSU Terkait Sumut Fair, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih
(foto: dok/Penkum Kejatisu)
Kasi Penyidikan Arif K SH MH didampingi Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut saat menerima Uang Pengganti (UP) terkait penanganan perkara korupsi Kas PT PPSU, Selasa (29/10/2024).
Medan (harianSIB.com)

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan Dana Kas PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) sebesar Rp 1.010.518.750 terkait pelaksanaan Sumut Fair di tahun 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH MH menyampaikan, uang pengganti kerugian negara tersebut diterima Tim Pidsus Kejati Sumut dari penanganan perkara Tipikor atas nama terdakwa POY selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT HMI).

"Perkara atas nama terdakwa POY selaku Direktur PT HMI saat ini masih dalam tahap persidangan dan akan memasuki tahap pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa," sebut Adre W Ginting dalam keterangan tertulisnya kepada
wartawan, Selasa (29/10/2024).

Disampaikannya, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp 960.518.750 dan sebelumnya telah dikembalikan oleh
terdakwa POY sebesar Rp 10.000.000 yang disetor ke rekening PPSU pada 26 Juni 2024 lalu.

"Sisanya sebesar Rp 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa POY, Selasa (29/10/2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut," tandasnya.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut ini, dalam perkara terdakwa dikenakan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru