Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Kejati Sumut Tangkap Oknum Jaksa Gadungan yang Hendak Memeras

Martohap Simarsoit - Rabu, 04 Desember 2024 23:19 WIB
33 view
Kejati Sumut Tangkap Oknum Jaksa Gadungan yang Hendak Memeras
Foto: Dok/Penkum Kejati Sumut
Oknum jaksa gadungan diamankan Tim Intelijen Kejati Sumut, Selasa (3/12/2024).

Medan (harianSIB.com)
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan dua orang pelaku yang mengaku sebagai jaksa, yakni AWS dan rekannya HPN, saat melakukan pertemuan di sebuah warung kopi di Jalan Garuda, Sei Sikambing, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menjelaskan, kedua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, ponsel, kartu identitas palsu, dan sepeda motor.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumut, keduanya diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Adre, dalam siaran pers yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/12/2024) malam.

Adre menegaskan, tindakan tegas ini diambil untuk menjaga nama baik institusi Kejaksaan serta melindungi masyarakat dari upaya penipuan dan pemerasan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa (3/12/2024), ketika korban berinisial DS menerima pesan dari seseorang yang mengaku bernama AWS dan bekerja sebagai jaksa di Kejati Sumut.

AWS menghubungi DS dan meminta pertemuan segera, dengan alasan ada hal penting yang ingin disampaikan.

DS yang merasa curiga menceritakan hal ini kepada temannya, kemudian menghubungi pihak Kejati Sumut. Pada hari berikutnya, DS dan AWS sepakat bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Sei Sikambing.

Setibanya di lokasi, DS melihat HPN, yang sudah dikenal sebelumnya, berada di sekitar warung namun tidak langsung mendekati meja. Tidak lama kemudian, AWS datang dan memperkenalkan diri sebagai jaksa Intel Kejati Sumut sambil menunjukkan kartu identitas palsu. Setelah itu, HPN bergabung dalam pertemuan tersebut.

AWS mulai membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan oleh DS dan mengklaim ada masalah terkait proyek tersebut.

"AWS meminta uang kepada DS dengan alasan untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut. Ia juga mengancam akan mempermasalahkan proyek DS di Sibolga jika permintaannya tidak dipenuhi," ungkap Adre.

DS akhirnya menyerahkan uang Rp 1 juta kepada AWS, yang kemudian diberikan kepada HPN. Setelah transaksi selesai, AWS meninggalkan lokasi menuju jalan raya.

Tim Intelijen Kejati Sumut yang telah mengawasi pertemuan ini langsung bertindak. HPN diamankan di lokasi, sementara AWS ditangkap di sekitar Jalan Sei Serayu, Medan.

Barang bukti yang disita yakni, uang tunai Rp 1 juta, kartu identitas palsu atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, tiga unit ponsel, satu borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul dan sebuah martil.

"Kejati Sumut berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencoreng nama baik lembaga," tegas Adre. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru