Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Kejati Tahan 2 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Terkait Smart Airport Bandara Kualanamu

*Juga Terima Pengembalian kerugian negara Rp 3,7 Miliar
Martohap Simarsoit - Senin, 09 Desember 2024 21:42 WIB
34 view
Kejati Tahan 2 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Terkait Smart Airport Bandara Kualanamu
Foto:fok/penkum kejatisu
Kedua tersangka korupsi (rompi merah) ditahan Kejati Sumut, Senin (9/12/2024).
Medan (harianSIB.com)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Senin (9/12/2024). menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 dengan nilai paketnya sebesar Rp 34.301.538.000.

Kedua tersangka yaitu LD, salah satu subkontraktornya pekerjaan tersebut selaku Direktur Utama PT. LJ yang mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.

Kemudian tersangka Y selaku Direktur PT. DUI yang membuat penawaran yang selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.

Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH menginformasikan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/12/2024) malam.

"Kedua tersangka LD dan Y dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Desember sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," katanya.

Dijelaskan, total kegiatan yang di subkan dengan nilai sebesar Rp 19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang.

Menurut Kasi Penkum, pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, yang berdasarkan hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara Rp 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT LJ, dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT Angkasa Pura Solusi. Dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) ditemukan dugaan mark-up harga.

"Terhadap kerugian negara sebesar Rp 3.714.674.627 tersebut sudah di kembalikan pada, Senin (9/12/2024) secara keseluruhan, dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL)," kata Adre W Ginting.

Untuk tersangka Y sebagai sub kontraktor yang melaksanakan sub pekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan Smart Airport Bandara Kuala Namu Deliserdang, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 797.297.018,00 serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.

Kedua tersangka kata Kasi Penkum, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan karena penyidik memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Selain itu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap para tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan", kata Ginting.

Sebagaimana diberitakan, Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru