Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit di Bank Plat Merah, Negara Rugi Rp.964 Juta

Rimpun H Sihombing - Selasa, 10 Desember 2024 17:19 WIB
77 view
Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit di Bank Plat Merah, Negara Rugi Rp.964 Juta
Foto Dok/Kejari Sergai
PAPARKAN: Kajari Sergai, Rufina Ginting didampingi Kasi Intel Hasan Afif Muhammad dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun memaparkan penetapan tersangka dugaan korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan fasilitas kredit di bank plat merah, Senin (9/12/2024)
Sergai (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menetapkan S, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan fasilitas kredit di salah satu bank milik daerah (Bank BUMD) di Kabupaten Sergai.

"Pada Senin 9 Desember 2024, tepatnya pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prit 02/L.2.29/Fd.1/10/2024, tanggal 24 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Serdangbedagai melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama S, yang melakukan dugaan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Sergai," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting didampingi Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, Selasa (10/12/2024) di Kantor Kejari Sergai di Seirampah.

Rufina Ginting menyampaikan bahwa S yang berstatus sebagai nasabah bank plat merah tersebut, pada 2015 lalu telah memeroleh 2 jenis pinjaman secara bersamaan dengan rincian, pinjaman kredit rekening koran (KRK) dengan plafon sebesar Rp.400 juta dengan tenor 12 bulan, dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2016. Dan pinjaman fasilitas kredit angsuran lainnya (KAL) dengan plafon sebesar Rp.350 juta dengan tenor 60 bulan, dan harusnya berakhir pada 17 Maret 2020.

"Namun hingga saat ini, kedua pinjaman tersebut telah dinyatakan macet, atau dengan kata lain tersangka S tidak melunasi kedua pinjaman tersebut," ujarnya.


GIRING : Personel Kejari Sergai menggiring S, tersanglka dugaan korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan fasilitas kredit di bank plat merah saat akan dibawa ke Lapas Tebingtinggi, Senin (9/12/2024). (Foto Dok/Kejari Sergai)

Setelah melakukan rangkaian penyidikan oleh tim penyidik, lanjutnya, tim penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan pemberiam fasilitas kredit dengan cara, tersangka S diduga melakukan manipulasi laporan keuangan usaha tersangka, dan diduga melakukan manipulasi agunan dan mark up nilai agunan.

"Agunan yang diajukan ternyata dilakukan mark up dan masih terikat kredit dengan bank lain," terangnya.

Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh tim penyidik dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), lanjutnya, diketahui perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.964.542.008 berasal dari selisih debet yang merupakan kewajiban nasabah sebesar Rp.1,26 miliar dikurangi nilai agunan sebesar Rp.302 juta.

"Tersangka S kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi selama 20 hari, terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara," tegas Rufina Ginting. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
6 Nama Rebut Ketua PKB Deliserdang

6 Nama Rebut Ketua PKB Deliserdang

Lubukpakam(harianSIB.com)Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Deliserdang, 6 nama mencuat untuk memperebutka