Kapal Pukat Teri di Pelabuhan Perikanan Belawan Terbakar
Belawan(harianSIB.com)Satu kapal penangkap ikan, menggunakan alat tangkap (pukat) teri, yang sedang sandar pada salah satu tangkahan di Pela
"Kami mau menekankan kembali saja bahwa kasus penistaan agama ini yang sudah publik tahu dan sudah yang diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan di persidangan," ujarnya, Selasa (14/1/2024).
Thomson menyebut, semua saksi yang sudah diperiksa masih dalam lingkup pertanyaan yang lazim dan masih seputar kasus terkait dengan penistaan agama dan juga penghinaan.
"Keterangan-keterangan saksi kepada hakim majelis jadi acuan dan selaku pelapor juga sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Dan pasal yang sudah ditetapkan agar itu tetap menjadi patokan," tegasnya.
Dia berharap terdakwa segera dihukum sesuai perbuatannya.
"Kita berharap agar Ratu Entok segera dihukum sesuai dengan perbuatannya menista agama Kristen," tandasnya.
Sebelumnya, pada Senin (13/1/2025), kembali digelar sidang lanjutan Ratu Entok di PN Medan, dengan agenda sidang pemeriksaan 6 saksi.
Keenam saksi tersebut yaitu, Thomson M Parapat yang merupakan Ketua HBB Sumut, Dosma Roha Sijabat, Roi Desman Nainggolan, Martono, Dedi Moris Simanjuntak, Swangru Lumbanbatu
Dalam kesaksiannya, keenam saksi mengatakan keberatan atas perbuatan Ratu Entok menghina foto Yesus dengan hati kudus dengan kata-kata yang tidak pantas.
"Saya pribadi sebagai umat kristiani terdakwa melakukan penistaan agama lewat foto Tuhan Yesus yang kami kuduskan diolok dengan mengatakan cukur rambut," ujar Thomson.
Demikian juga Dosma Sijabat menyebut sebagai advokad persekutuan gereja, apa yang dilakukan Ratu Entok sudah menghina apa yang umat kristiani percaya dan sakralkan.
Tampak di persidangan yang dikawal puluhan anggota HBB, Ratu Entok yang memakai baju tahanan terkesan tidak menyesali perbuatannya dan membantah beberapa pernyataan para saksi.
Usai mendengar keterangan para saksi, majelis makim mengatakan sidang akan dilanjut pada Kamis mendatang (16/1/2925).
Sebelumnya, Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a KUHPidana.
Dakwaan tersebut akibat postingan penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok, pada awal Oktober 2024 lalu.
Diketahui saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya, @ratuentokglowskincare. (*)
Belawan(harianSIB.com)Satu kapal penangkap ikan, menggunakan alat tangkap (pukat) teri, yang sedang sandar pada salah satu tangkahan di Pela
Medan(harianSIB.com)Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke27 Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja
Medan(harianSIB.com)Bisnis peredaran narkotika jenis ekstasi yang dilakoni dua mudamudi di Kota Medan terhenti setelah diringkus personel S
Medan(harianSIB.com)Perjalanan rumah tangga yang penuh ujian berhasil menyentuh penonton Medan saat film Baby Udon menggelar acara Meet and
Deliserdang(harianSIB.com)CitraLand Kota Deli Megapolitan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan pendidikan masyarakat, de
Deliserdang(harianSIB.com)Perbaikan jalan Terusan penghubung Desa Bandar Setia dengan Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli
Karo(harianSIB.com)Razia gabungan Polres Karo dan BNNK Karo yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede menggerebek Cafe Gondrong di
Aekkanopan(harianSIB.com)Tim Pembentukan Kepengurusan (TPK) Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari DPW PKB S
Binjai(harianSIB.com)Tim Libas Anti Begal Polres Binjai kembali mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meli
Parapat(harianSIB.com)Rencana penanganan salah satu Jembatan Siduadua Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun yang hi
Pematangsiantar(harianSIB.com)Perselisihan sepele soal lampu yang dipadamkan berujung tindak penganiayaan di Jalan Bah Biak Kiri Lorong 5, K
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony, mengapresiasi gerak cepat Polres Dairi mengamankan RS, tersangka dugaan penganiaya