Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran, 148 Pelaut Hilang
Washington (harianSIB.com)Sebuah kapal perang Iran dilaporkan tenggelam setelah ditembak torpedo oleh kapal selam Amerika Serikat di Samudra
Ia menegaskan pernyataan terdakwa Nina Wati adalah klaim pribadi yang tidak mewakili institusi Kodam I/BB, serta memastikan Kodam tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan perempuan tersebut dan komplotannya.
"Tidak ada keterlibatan Kodam I/BB dalam kasus ini. Kami juga tidak campur tangan dalam proses persidangan yang sedang berlangsung. Kodam berkomitmen untuk membantu mengungkap kasus ini hingga tuntas," ujar Dody Yudha, Rabu (12/2/25).
Pernyataan ini memicu aksi unjuk rasa keluarga korban di halaman Gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa (11/2/25).
Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Faisal Kurniawan, didampingi Joseph Sijabat, meminta Kodam I/BB bersikap transparan dan mendukung jalannya sidang guna mengungkap peran terdakwa dalam kasus ini.
Massa yang menamakan diri sebagai Forum Orangtua Calon Siswa TNI korban penipuan Nina Wati, menuntut keadilan dan mendesak aparat hukum segera menindak tegas praktik pungutan liar berkedok rekrutmen TNI.
"Kami sebagai orang tua merasa ditipu! Anak-anak kami sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai standar militer, tetapi ternyata semua itu hanya akal-akalan Nina Wati untuk mengeruk keuntungan," ujar Joseph Sijabat.
"Kami ingin kepastian hukum. Jangan biarkan oknum seperti ini merusak citra TNI dan menghancurkan harapan generasi muda yang ingin mengabdi kepada bangsa!" serunya.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu korban, Ranto Sibarani, mengungkapkan, sejak awal ia menduga jumlah korban penipuan Nina Wati lebih banyak dari yang terungkap saat ini. Ia menilai keberhasilan Nina Wati dalam menjalankan aksinya selama bertahun-tahun tidak lepas dari keterlibatan pihak-pihak tertentu.
"Dari awal kami sudah yakin korban dari aksi Nina Wati ini pasti banyak. Kami terus mengawal kasus ini, mulai dari pelaporan ke Polda Sumut hingga menjadikan Nina Wati sebagai terdakwa, meskipun hingga kini ia belum pernah hadir dalam persidangan," ujar Ranto.
Ia pun mengimbau para korban agar berani bersuara dan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.
"Jangan takut! Silakan laporkan perbuatan Nina Wati ke kepolisian. Dengan semakin banyak korban yang bersuara, maka akan semakin membuka mata aparat penegak hukum," tegasnya.
Ranto juga meminta agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta pihak terkait lainnya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Washington (harianSIB.com)Sebuah kapal perang Iran dilaporkan tenggelam setelah ditembak torpedo oleh kapal selam Amerika Serikat di Samudra
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Sibuhuan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Padang Lawas memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum te
Aekkanopan(harianSIB.com)Putra Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Haris Muda Siregar, resmi terpilih sebagai Ketua Ika
Nisel(harianSIB.com)Setelah penantian sejak lama, akhirnya kerinduan warga Desa Sisarahililaza dan Desa Harenoro, Kecamatan Lahusa, Nias Sel
Medan(harianSIB.com)Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan membantah aksi massa pada 26 Pebruari 2026, di Balai Kota membawabawa sim
Medan(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah SumutAceh (MPKW SumutAceh) akan menggelar Perayaan Paskah pada 11 April 2026 mulai
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim yustisial pada
Jakarta(harianSIB.com)Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yan
Lubukpakam(harianSIB.com)Mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, M Yusuf Batubara kembali menerima kekalahan dalam gugatan hukum terkait pem
Serang(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Banten, Selasa (3/3/2026), terkait dugaan g
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UndangUndang