Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, 1.327 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Dapat Remisi

Martohap Simarsoit - Selasa, 01 April 2025 14:35 WIB
78 view
Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, 1.327 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Dapat Remisi
Foto: Instagram Rutan klas 1 Medan
Suasana saat penyerahan SK kepada perwakilan warga binaan secara simbolik di Lapas Medan, Jumat (28/3/2025).
Medan (harianSIB.com)

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Kemenimpas Sumut), melaksanakan pemberian remisi khusus bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana untuk Anak Binaan.


Dilihat dari Instagram Rutan klas 1 Medan, Selasa (1/4/2025), kegiatan yang diselenggarakan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis(UPT) Pemasyarakatan di Indonesia ini, adalah dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Jumat (28/3/2025)

Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Andi Surya mengikuti acara tersebut melalui virtual zoom meeting di Aula Lapas Kelas I Medan.


Kegiatan pemberian remisi ini berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs Mashudi dan dihadiri jajaran pimpinan tinggi Kementerian Imigrasi san Pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam arahannya menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.

Dia juga mengingatkan pentingnya pembinaan yang berkelanjutan bagi warga binaan, serta peran pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial mereka.

Karutan Kelas 1 Medan, Andi Surya bersama Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan 1 Medan, Ronny, Kasubsi BHPT, Richwell, Kasubsi Adper, Nico, menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, dengan rincian 1.292 orang menerima Remisi Khusus (RK)-1 dan 13 orang menerima RK-2 untuk hari raya Idul fitri.


Kemudian 22 orang menerima RK-1 untuk hari raya Nyepi, dan 13 orang dinyatakan langsung bebas. Dengan demikian total seluruhnya 1.327 orang yang dapat remisi, tidak termasuk yang langsung bebas.


Karutan menyampaikan, pemberian remisi ini menjadi simbol penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada mereka karena telah menunjukkan sikap berkelakuan baik dan memperlihatkan kemauan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.


Selain itu juga sebagai wujud nyata komitmen kementerian imigrasi dan pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan," ujar Andi. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru