Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Kakanwil Kemenkum Sumut Lantik Notaris Baru dan Notaris Pengganti di Wilayah Sumut

Martohap Simarsoit - Kamis, 01 Mei 2025 22:00 WIB
236 view

Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak pengambilan sumpah/janji terdapat beberapa kewajiban notaris yang harus dilaksanakan yaitu : menjalankan jabatannya dengan nyata, Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan notaris kepada menteri, organisasi notaris, dan majelis pengawas daerah; dan menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan notaris berwarna merah kepada menteri dan pejabat lain yang bertanggungjawab di bidang pertanahan, organisasi notaris, Ketua Pengadilan Negeri, majelis pengawas daerah, serta kepala daerah di tempat notaris diangkat.


"Dan juga kewajiban- kewajiban lainnya terkait tugas Notaris," ujar Kakanwil Kemenkum Sumut, sembari berharap, notaris yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, serta selalu berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.


Dia menekankan hal tersebut, mengingat pada saat ini banyak pengaduan masyarakat yang diterima oleh MPD Notaris dan juga permintaan ijin pemeriksaan notaris dari pihak kepolisian.( *)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru