Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Kakanwil Kemenkum Sumut Lantik Notaris Baru dan Notaris Pengganti di Wilayah Sumut

Martohap Simarsoit - Kamis, 01 Mei 2025 22:00 WIB
238 view

Medan(harianSIB.com)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 9 orang notaris baru termasuk 1 orang notaris pindah dan 8 orang Notaris Pengganti di wilayah Sumut, di Aula Lantai 5 Kanwil Kemenkum Sumut di Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (30/4/25).


Pelantikan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dihadiri pejabat struktural pada Kanwil Kemenkum Sumut, rohaniawan, saksi serta anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan undangan.

Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada notaris baru dan notaris pengganti yang baru dilantik, sembari mengingatkan kembali tentang pentingnya peran notaris dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


"Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik. Oleh karena itu, notaris memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya," ujar Kakanwil Kemenkum Sumut.

Selain itu, sebagaimana dikutip dari laman sumut.kemenkum.go.id, Kakanwil Ignatius Mangantar Tua Silalahi, juga mengingatkan akan kewajiban notaris baru pasca pelantikan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak pengambilan sumpah/janji terdapat beberapa kewajiban notaris yang harus dilaksanakan yaitu : menjalankan jabatannya dengan nyata, Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan notaris kepada menteri, organisasi notaris, dan majelis pengawas daerah; dan menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan notaris berwarna merah kepada menteri dan pejabat lain yang bertanggungjawab di bidang pertanahan, organisasi notaris, Ketua Pengadilan Negeri, majelis pengawas daerah, serta kepala daerah di tempat notaris diangkat.


"Dan juga kewajiban- kewajiban lainnya terkait tugas Notaris," ujar Kakanwil Kemenkum Sumut, sembari berharap, notaris yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, serta selalu berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.


Dia menekankan hal tersebut, mengingat pada saat ini banyak pengaduan masyarakat yang diterima oleh MPD Notaris dan juga permintaan ijin pemeriksaan notaris dari pihak kepolisian.( *)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru