Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Dinas SDABMBK Deliserdang Gelar Konsultasi Publik Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Jekson Turnip - Jumat, 16 Mei 2025 12:17 WIB
211 view
Dinas SDABMBK Deliserdang Gelar Konsultasi Publik Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Foto SNN/Jekson Turnip
JELASKAN: Kabid Bina Marga Dinas SDABMBK, Agus Salim memberi penjelasan dalam konsultasi publik di Lubukpakam, Jumat (16/5/2025).
Lubukpakam(harianSIB.com)

Pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Deliserdang menggelar konsultasi publik. Konsultasi bertujuan menyampaikan beberapa pelayanan di Dinas SDABMBK Deliserdang yang harus diketahui masyarakat mulai pengajuan, biaya dan lama layanan. Sehingga pelayanan publik Dinas SDABMBK dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Hari ini kita gelar standar pelayanan publik bertujuan untuk menyampaikan semua layanan-layanan agar diketahui masyarakat. Hal ini sesuai dengan perintah bapak Bupati Deliserdang untuk mewujudkan visi misi pelayanan publik yang cepat, transparan dan mudah (CTM)," kata mewakili Kadis SDABMBK Deliserdang diwakili Sekretaris, Suparno di Aula dinas setempat di Lubukpakam, Jumat (16/5/2025).

Konsultasi itu turut dipandu Kasubag Umum Dinas SDABMBK Deliserdang, Rafea dengan narasumber Kabid SDA, Benhard Simangunsong. Lalu narasumber Kabid Bina Marga, Agus Salim dan Kabid Bina Kontruksi, Mufrizal dan para KUPT dengan dihadiri para peserta.

Benhard menjabarkan untuk layanan di bidangnya salah satunya yaitu pelayanan permohonan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan irigasi. Kedua pelayanan permohonan operasi, normalisasi sungai, dan saluran pembangunan.


"Kecuali pelayanan itu dengan syarat surat permohonan instansi pemerintah, hasil Musrenbang kabupaten, pokok pikiran DPRD dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari desa. Jangka waktu pelayanan 7 hari dengan biaya gratis," tutur Benhard.

Kemudian Agus Salim menjabarkan pelayanan permohonan pembangunan/pemeliharaan jalan dan jembatan. Kedua pelayanan pemanfaatan pembangunan bagian jalan. Ia menjabarkan kedua layanan itu dengan jangka waktu layanan dengan tarif gratis.

Sementara Mufrizal menjabarkan terkait fasilitasi tenaga konstruksi jenjang teknisi /analis dan operator. Lalu pelayanan permohonan pemeliharaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU). Dimana ada syarat surat permohonan dengan waktu layanan 2-3 hari dengan tarif gratis.


Kemudian ada layanan permohonan pencanangan pohon, pelayanan permohonan pemakaian penyewaan kendaraan alat berat. Lalu penjelasan besaran tarif retribusi pemanfaatan kendaraan dan alat berat. Pelayanan permohonan pinjam pakai kendaraan alat berat. Pengujian/pengambilan sampel uji. Lalu besaran tarif laboratorium bahan konstruksi.

Selanjutnya ada sesi tanya. Untuk penanya pertama Jekson Turnip dari harian SIB. Ia menanyakan alur untuk mendapatkan pelayanan sambungan baru LPJU di suatu desa yang rawan akan jambret dan kejahatan lain pada malam hari. Lalu LPJU apakah dapat diperoleh untuk fasilitas penerangan menuju perumahan.

"Kalau permohonan pasang baru, surat desa ditandatangani camat buat permohonan dengan prioritas layanan jalan yang sudah diaspal atau perkerasan. Lalu prioritas yang ada tiang listrik PLN karena ada kontrak untuk penyambungan lampu jalan penerangan umum. Sementara untuk perumahan tidak ada layanan LPJU di perumahan," kata KUPT LPJU, Pasti Purba menjawab pertanyaan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru