Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

DPRD Deliserdang Serahkan Dokumen Dugaan Kebocoran PAD Rp 50,9 Miliar ke Kejaksaan

Lisbon Situmorang - Rabu, 18 Juni 2025 19:30 WIB
58 view
DPRD Deliserdang Serahkan Dokumen Dugaan Kebocoran PAD Rp 50,9 Miliar ke Kejaksaan
(Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang).
Ketua Pansus II PAD DPRD Deliserdang, Dr Misnan Aljawi menyerahkan dokumen dugaan kebocoran PAD, ke Kajari Deliserdang, Rabu (18/6/2025) di Lubukpakam.
Lubukpakam(harianSIB.com)
Pimpinan DPRD Deliserdang bersama tim Pansus II peningkatan PAD, menyerahkan dokumen dugaan adanya kebocoran PAD (Pendapat Asli Daerah) dengan perkiraan adanya kerugian Negara sekira Rp 50,9 Miliar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Rabu (18/6/2025) di Lubukpakam.

Kedatangan 3 Wakil Ketua DPRD selaku pimpinan dewan yakni Agustiawan Saragih, Hamdani Syahputra, dan Kuzu Serasi Wilson Tarigan, bersama Ketua tim Pansus II PAD, Dr Misnan Aljawi, Wakil Pansus Junaidi, beserta anggota tim Pansus, yakni Paian Purba, Zul Amri, Bayu Anggara, Antony Napitupulu, Andi Baso Ariaji, dan Syarifuddin Nasution, disambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Mochamad Jeffry SH MHum, di ruang kerjanya.

Ketua tim Pansus II Peningkatan PAD DPRD Deliserdang, Misnan Aljawi mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen dari 20 Perusahaan hasil temuan dilapangan tentang dugaan kebocoran PAD di Deliserdang, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 50,9 Miliar.

Dugaan kebocoran itu diantaranya diakibatkan, ada bangunan mewah tetapi tidak ada memiliki IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), ada izin PBG nya tetapi tidak sesuai dengan luas bangunanya, serta luas tanah pada sertifikat tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB nya.

Menanggapi hal itu, Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum didampingi Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, dan Kasi Datun, Astri Heiza Mellisa Nasution SH MH, mengapresiasi upaya DPRD untuk meningkatkan PAD. Pihaknya akan mengkaji secara mendalam dan memisahkan apakah adanya kelalaian atau mens rea (niat jahat melakukan tindak pidana).

Disebutkan, hasil breakdown (analisis) nanti ternyata ditemukan ada mens reanya, Kejari Deliserdang akan melakukan penindakan tegas. Namun jika hanya kelalaian, pihaknya akan melakukan pembinaan. "Kalau untuk peningkatan PAD itu menjadi prioritas kita bersama" jelas Jeffry. (*).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru