Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Pemkab Deliserdang Segel Perusahaan Tak Miliki Izin di Jalan Medan-Binjai

Jekson Turnip - Selasa, 12 Agustus 2025 06:30 WIB
67 view
Pemkab Deliserdang Segel Perusahaan Tak Miliki Izin di Jalan Medan-Binjai
(Foto: Dok/Diskominfostan Deliserdang)
Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan menandatangani penyegelan disaksikan Kadis CIkataru, Rachmadsyah, di Sunggal, Senin (11/8/2025).
Sunggal(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengambil langkah tegas menyegel PT Merapi Cipta Karya yang bergerak di bidang beton pracetak untuk konstruksi dan lainnya, di Jalan Medan-Binjai, Km 13.8, Simpang Bintang Terang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Senin (11/8/2025).

Penyegelan yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang, disaksikan Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo tersebut, dikarenakan PT Merapi Cipta Karya yang dulunya bernama PT Bharata Beton tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tindakan tegas itu diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum atas Perubahan Perda Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025. Penyegelan yang dilakukan pun disepakati pihak perusahan dan dinas terkait, dibuktikan melalui penandatanganan berita acara penyegelan.

"Kami terpaksa melakukan tindakan (penyegelan) karena sudah menyurati tiga kali berturut-turut dan tidak ada tanggapan. Mudah-mudahan pasca penyegelan ini menjadi perhatian perusahaan dan akan mengurus dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi ke Pemkab Deliserdang sekaligus melengkapi dokumen yang diperlukan dalam sistem Online Single Submission (OSS)," tegasnya saat memimpin Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pemkab Deliserdang.

Sebelumnya, Wabup bersama tim terlebih dahulu mengunjungi PT Sari Kebun Alam di Jalan Pantai Rantam, Nomor 88, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, dan PT Ocean Centra Furnindo di Dusun I-B, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal.

PT Sari Kebun Alam memproduksi jenis minuman ringan, sedangkan PT Ocean Centra Furnindo bergerak di bidang manufaktur furnitur, khususnya tempat tidur dan sofa.

Untuk dua perusahaan ini, Pemkab Deliserdang tidak melakukan penyegelan, melainkan asistensi (membantu atau mendampingi) pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan administrasi maupun perizinan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepastian dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

"Pemkab akan mengasistensi dan melakukan pendampingan untuk pemenuhan perizinan-perizinan yang mungkin belum lengkap. Ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga kepastian hukum dan juga memberi edukasi kepada seluruh perusahaan, sehingga ada kenyamanan di dunia usaha di Kabupaten Deli Serdang," jelasnya.

Dijelaskan, bila ada perusahaan yang tidak melaksanakan OSS, tentunya secara otomatis sistem yang akan melakukan penilaian dengan sendirinya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Deliserdang, Citra E Capah; Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan; Kadis CIkataru Deliserdang, Rachmadsyah dan lainnya.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru