Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Penertiban Tegas, Bangunan Tak Berizin di Kutalimbaru Dibongkar

Jekson Turnip - Jumat, 15 Agustus 2025 13:33 WIB
44 view
Penertiban Tegas, Bangunan Tak Berizin di Kutalimbaru Dibongkar
Foto Dok/Tim dr Aci
Hadir: Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan didampingi Kasatpol PP, Marjuki dan lainnya hadir dalam pembongkaran, Kamis (14/8/2025).
Kutalimbaru(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Deliserdang bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merobohkan bangunan ilegal yang menjadi markas Ormas DPD GRIB Jaya Sumut di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kamis (14/8/2025).

Eksekusi dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, didampingi Pangdam I/BB, Kapolda, Kajati Sumut, Kepala BNN, serta unsur Forkopimda Sumut dan Deliserdang.

Bangunan permanen tersebut diketahui tidak memiliki izin namun digunakan sebagai tempat hiburan malam, dan menjadi lokasi penyalahgunaan serta peredaran narkoba.

Proses pembongkaran sempat mendapat perlawanan, namun aparat gabungan Brimob, TNI, serta Satpol PP Provinsi dan Kabupaten berhasil mengamankan jalannya eksekusi.

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat.

"Terima kasih kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, Panglima Kodam I/BB, Kapolda, Kajati Sumut, Kepala BNN, serta Forkopimda Sumut dan Deliserdang yang telah membantu menertibkan bangunan tak berizin ini," ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban tersebut menjadi bukti komitmen Pemkab Deliserdang untuk menindak tegas bangunan tanpa izin serta komitmen dalam memerangi narkoba.

"Kami sampaikan agar para pengusaha mengurus perizinannya secara benar ke Pemerintah Kabupaten untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi dan tidak menyalahgunakan bangunannya apalagi menjadikannya sarang narkoba," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution mengungkapkan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki legalitas apa pun, baik IMB/PBG maupun izin hiburan malam dari pemerintah provinsi.

"Secara legalitas apapun di tempat yang hari ini kita lakukan eksekusi memang tidak ada. Baik IMB atau PBG. Izin hiburan malam juga yang dari pemerintah provinsi tidak pernah dikeluarkan. Info dan bukti dari Pak Kapolda menyampaikan ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang akan hancurkan ini," paparnya.

Bobby juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk mencabut izin tempat hiburan jika terbukti terjadi transaksi narkoba di dalamnya.

"Kalau dari pihak kepolisian ditemukan jual beli narkoba di tempat hiburan, cabut saja izinnya. Tempat seperti itu akan kita tindak dan musnahkan," pungkasnya kepada Kepala Daerah Binjai dan Langkat yang turut hadir saat proses eksekusi.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru