Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

Sidak Pansus Ranperda Damkar Alat Pemadam Kebakaran di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Tidak Berfungsi

Horas Pasaribu - Selasa, 19 Agustus 2025 19:33 WIB
148 view
Sidak Pansus Ranperda Damkar Alat Pemadam Kebakaran di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Tidak Berfungsi
(Foto SIB/ Horas Pasaribu)
Tim Pansus Ranperda Pemadam Kebakaran (Damkar) DPRD Medan sidak di Pasar Petisah, Selasa (19/8/2025) melihat kondisi alat pemadam kebakaran di pasar.
Medan(harianSIB.com)
Kelengkapan alat pemadam kebakaran di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Kota Medan sangat memprihatinkan. Alatnya ada seperti Hidrant dan tandon (tempat penampungan air), tapi tidak difungsikan. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Ranperda ) Pemadam Kebakaran (Damkar) DPRD Medan ketika sidak di dua pasar ini, Selasa (19/8/2025).

Sidak dipimpin Ketua PansusEdwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri, Datuk Iskandar Muda, Jusuf Ginting, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Ahmad Affandi. Turut mendampingi Kadis Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan (PKP) M Yunus, Direktur Operasional PUD Pasar Ismail Pardede dan Direktur Keuangan Fernando Napitupulu.

Hidrant di Pasar Petisah kata Ismail Pardede sudah 20 tahun, tapi pompanya tidak ada sehingga tidak bisa difungsikan. Begitu juga hidrant yang ada di Pusat Pasar sebanyak 8 unit juga tidak bisa digunakan. Untuk pemeliharaan sifatnya hanya pengajuan tergantung ketersediaan anggaran di PUD Pasar.

Edwin Sugesti melihat, selain sistem pemadam kebakaran yang sangat minim, rambu-rambu jalur evakuasi penyelamatan juga tidak ada. Kondisi ini sangat membahayakan orang di pasar jika terjadi kebakaran, selain hidrant tidak berfungsi jalur evakuasi juga tidak ada.

Ketika ditanya Pansus Damkar, berapa anggaran untuk pemeliharaan alat pemadam kebakaran, Kadis PKP Medan M Yunus mengatakan, sekitar Rp 250 juta per tahun per wilayah. Anggarannya harus ada pada PUD Pasar, bukan di Dinas PKP.

Edwin Sugesti mengungkapkan, Pansus terlebih dahulu melihat fasilitas pemadam kebakaran di gedung-gedung milik pemerintah, termasuk Pemko Medan, pasar-pasar yang dikelola PUD Pasar juga adalah aset Pemko. " Kami melihat fasilitas pemadam di gedung milik Pemko, karena yang mengajukan Ranperda ini adalah Pemko. Kita mau melihat sejauhmana keperdulian Pemko mencegah kebakaran," tegasnya.

Kadis PKP M Yunus mengemukakan, di draf Ranperda ada sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menyiapkan sarana pemadam kebakaran di gedung-gedung. Untuk anggaran alat pemadam kebakaran harus di tampung di instansi masing-masing, Dinas PKP hanya bisa diminta pengawasan.

Terkait sulitnya anggaran di PUD Pasar menyiapkan sarana pemadam kebakaran beserta perawatannya, PUD Pasar meminta agar dibangun saja UPT Dinas PKP di Pusat Pasar. Edwin dan anggota Pansus lainnya setuju dibangun UPT, karena akan ada beberapa unit mobil pemadam kebakaran stanby di lokasi. "Kami akan mendorongnya di dewan jika ada usulan tersebut," ungkap Edwin.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru