Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

JPU Pidsus Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Terkait Kredit Perumahan Rakyat

Martohap Simarsoit - Rabu, 20 Agustus 2025 07:00 WIB
91 view
JPU Pidsus Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Terkait Kredit Perumahan Rakyat
Foto:dok/Penkum kejatisu
JPU Kejati Sumut tahan tersangka HA, Selasa (19/8/2025).

Husairi menjelaskan, kasus terkait pemberian fasilitas kredit perumahan rakyat (KPR) ini, sebagaimana diatur pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/ Keputusan Direksi/2011 Tentang KPR Sumut Sejahtera tanggal 12 Agustus 2011.

Dari hasil penyidikan diduga tersangka JCS (59) berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA SE.

Selain itu lanjut dia, diduga ada penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR, sebagaimana diatur dan ditentukan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/ Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterakan (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.

Dia menjelaskan, perbuatan tersangka JCS selaku kreditur dan tersangka HA selaku debitur dianggap rangkaian peristiwa dugaan korupsi pada pemberian fasilitas KPR, berdasarkan Surat Perjanjian KPR Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Husairi. (** )

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru