Ketua MA menegaskan kembali, bahwa segala proses penegakan
hukum sebelum putusan hakim bisa saja dikoreksi. Tetapi tidak demikian halnya dengan putusan hakim, suatu putusan hanya dapat dikoreksi dengan putusan yang lebih tinggi, di sini letak sakralnya suatu putusan hakim. Sistem
hukum tak dapat dilepaskan dari tiga komponen utama, yaitu substansi
hukum (legal substancy), struktur
hukum (legal structur), dan budaya
hukum (legal cultur)
Sebelumnya, Rektor UNPRI, Prof Dr Chrismis Novalinda Ginting MKes menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesediaan Ketua MA Prof Dr Sunarto SH MH yang hadir dan berbagi ilmu di tengah sivitas akademika UNPRI. "Kehadiran Ketua Mahkamah Agung beserta jajaran peradilan tinggi di UNPRI, menjadi momentum berharga bagi sivitas akademika, khususnya fakultas hukum, untuk memperdalam wawasan mengenai profesi hakim, serta pentingnya meneguhkan integritas sejak dini melalui pendidikan hukum.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Rektor UNPRI menjelaskan, UNPRI semakin meneguhkan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi yang unggul, berdaya saing, dan berkontribusi nyata dalam mencetak generasi hukum yang bermoral dan berintegritas bagi bangsa Indonesia.
Rektor menegaskan bahwa kuliah umum tersebut bukan sekadar forum akademik, melainkan momentum emas bagi mahasiswa untuk belajar langsung dari pemimpin tertinggi lembaga peradilan di Indonesia.
Kuliah Umum Ketua MA RI tersebut turut dihadiri Founder Universitas Prima Indonesia Prof Dr I Nyoman E Lister MKes Sp KKLP, Direktur RS Royal Prima Medan Dr dr Wienaldi MKM, Direktur RS Mata Prima Vision Dr dr Muhammad Faridz Syahrian MKM, para Wakil Rektor UNPRI, para ketua kembaga dan kepala biro di Lingkungan Universitas Prima Indonesia.(**)