Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Dua Bulan Tak Masuk Kantor dan Ada Potensi Kerugian Negara, Kades Pantailabu Diberhentikan

Jekson Turnip - Kamis, 11 September 2025 20:38 WIB
39 view
Dua Bulan Tak Masuk Kantor dan Ada Potensi Kerugian Negara, Kades Pantailabu Diberhentikan
Foto ist
Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan
Lubukpakam(harianSIB.com)


Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan memberhentikan MA (35) dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pantailabu Baru, Kecamatan Pantailabu. Pemberhentian dilakuan Bupati Deliserdang dengan alasan Kades yang bersangkutan tidak masuk kantor desa hampir dua bulan, hingga ada potensi ada kerugian dana desa ratusan jutaan rupiah.

Bupati Deliserdang sebelumnya juga telah memberhentikan Kades Paluh Kurau, Kecamatan Hamparanperak yaitu MYB dengan alasan yang sama.

Proses pemecatan MA tersebut berawal adanya usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Usulan tersebut diproses hingga tingkat kabupaten.

Informasi yang diperoleh, dugaan Kades MA menghilang takut mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan korupsi APBDes tahun 2024 dengan potensi kerugian negara Rp 500 juta. Untuk tahun APBDes 2025 Inspektorat juga saat ini tengah mendalami dan melakukan pemeriksaan.

" Iya benar sudah diberhentikan. Per tanggal 4 September kemarin. Untuk saat ini Sekdes (Sekretaris Desa) yang jabat PLt Kades di sana. Alhamdulillah di desa juga kondusif nggak ada masalah," kata Camat Pantalabu, Turmuji yang dihubungi, Kamis (11/9/2025).

Turmuji yang merupakan mantan Camat Galang itu mendapatkan informasi Kades dimaksud sudah 2 bulan keberadaannya tidak diketahui. Keluarga Kades juga sudah ditanyain mengaku tidak tahu keberadaannya.

"Jadi yang bersangkutan juga tidak pernah hadir memenuhi panggilan dari Inspektorat," ujar Turmuji.

Karena Turmuji baru menjabat Camat Pantalabu untuk Kades MA dimaksud dia belum kenal. Untuk pemberhentian jabatan Kades itu baru ia tahu setelah adanya SK pemberhentian.

"Dinas PMD yang kirim dan sudah diantar ke desa. Dalam proses pemberhentian ada usulan dari BPD juga. Alasannya pemberhentian ya karena dia tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan. Permasalahan ketika diperiksa Inspektorat dia pun nggak pernah hadir," kata Turmuji.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar menyebut pemberhentian Kades MA itu sudah dilakukan sesuai ketentuan.

"Dia ada pemeriksaan juga terkait Dana Desa di Inspektorat. Ada potensi kerugian negara Rp 500 juta juga. Dah melarikan diri juga orangnya, berbulan juga nggak tahu rimbanya. Administrasi lengkap dan kemudian kita rapatkan dan kesimpulan diberhentikan," bilang Muslih.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru