Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

Sudah Sepakat Damai, Mengapa Laporan Masih Diproses? Ini Penjelasan Polda Sumut

Tumpal Manik - Jumat, 12 September 2025 19:06 WIB
39 view
Sudah Sepakat Damai, Mengapa Laporan Masih Diproses? Ini Penjelasan Polda Sumut
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
AKBP Siti Rohani Tampubolon
Medan(harianSIB.com)


Meski pelapor dan terlapor sudah berdamai serta menyerahkan surat kesepakatan damai, laporan tetap diproses penyidik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas AKBP Siti Rohani Tampubolon, Jumat (12/9/2025), menjelaskan, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (RJ) harus melewati klarifikasi kedua belah pihak.

Menurutnya, penyidik baru menerima permohonan pencabutan laporan dari pelapor, sementara klarifikasi dengan terlapor belum dilakukan. Hal ini wajib sesuai Pasal 16 ayat (1) Perpol No. 8 Tahun 2021.

Setelah semua syarat terpenuhi, barulah RJ bisa dijalankan sehingga kedua pihak tidak lagi mempermasalahkan kasus di kemudian hari. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru