Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 September 2025

Kolaborasi BNN RI, Polda Sumut dan Polda Aceh Ungkap 1,7 Ton Narkoba

Tumpal Manik - Jumat, 26 September 2025 23:07 WIB
130 view
Kolaborasi BNN RI, Polda Sumut dan Polda Aceh Ungkap 1,7 Ton Narkoba
Foto:SNN/Tumpal Manik
BERI PENJELASAN: Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan penjelasan saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025) didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Medan(harianSIB.com)

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan Narkotika internasional. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat berhasil menyita 1,7 Ton Narkoba berbagai jenis.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025) didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan besar ini merupakan bukti keseriusan negara dalam perang melawan narkoba.

Baca Juga:
"Perang melawan narkoba adalah manifestasi nilai kemanusiaan sekaligus implementasi Asta Cita Presiden Prabowo untuk melindungi rakyat dari bahaya narkoba, demi terwujudnya Indonesia Emas 2045," ujarnya

Dari hasil operasi kolaborasi BNN RI dan Polda Sumut menyita 1,4 ton sabu, ekstasi, kokain, serta ganja. Sementara, kerja sama BNN dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram ganja yang hendak dikirim ke Medan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,7 ton narkoba.

Dijelaskannya, BNN RI bersama jajaran Polda Sumut, Minggu (21/9/2025), berhasil mengungkap 1,4 ton Narkoba yang terdiri dari sabu, ektasi, kokain serta ganja.

"Adapun hal tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas gabungan, dengan menangkap dua tersangka berinisial Z dan IW, di Jalan Medan Sunggal, Medan, dengan barang bukti awal berupa ekstasi yang ditemukan tersembunyi di mobil tersangka," ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, kemudian petugas gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yang berinisial RR dan E di sebuah hotel di Medan dan kemudian tersangka berinisial DY dan FAM ditangkap di wilayah Aceh Utara. Keduanya berperan sebagai pemilik dan pensupply barang tersebut.

"Selanjutnya masih terdapat dua tersangka lainnya berinisial F dan C yang saat ini masih dalam pengejaran petugas yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo. Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," ucapnya.

Sementara untuk pengungkapan di Aceh, petugas gabungan BNN RI bersama Polda Aceh dalam hal ini Polres Kutacane berhasil mengungkap peredaran ratusan kilo ganja yang berasal dari pegunungan yang akan diselundupkan oleh jaringan Aceh - Medan.

"Hal ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh petugas gabungan, dimana pada hari Sabtu (20/9/2025), petugas gabungan melakukan pengintaian terhadap dua mobil pick up di sebuah rumah makan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara," urainya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan bungkus ganja kering yang telah dibungkus secara rapi dan disembunyikan di dalam bodi mobil. Petugas telah mengamankan terduga pelaku berinisial SK dan SH.

"Dari penangkapan tersebut, petugas gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi seorang wanita berinisial IM yang berada di Kutacane, Aceh Tenggara dengan barang bukti puluhan bungkus ganja yang tersimpan di dalam kamarnya. Namun untuk suami IM, berinisial SE alias WIN, sempat melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas," tambahnya lagi.

Selanjutnya petugas gabungan melakukan pengembangan kembali dan pada Senin (22/9/2025) berhasil menangkap tersangka inisial SE alias WIN dengan barang bukti ratusan bungkus ganja yang disembunyikan di area perkebunan Kutacane Aceh Tenggara.

"Dari hasil penangkapan tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," imbuhnya.

Komjen Pol Suyudi menyebut pengungkapan ini tidak dapat dipandang sebelah mata, melainkan sebuah cerminan semangat dan komitmen bersama secara nyata atas segala upaya bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa.

"Dimana di balik setiap kasus ada keluarga yang hancur dan anak muda yang kehilangan masa depannya. Oleh karena itu, data yang kita sampaikan hari ini tidak bisa dilihat sekedar hitungan statistik atau data kuantitatif, melainkan menjadi alarm bersama bagi kita semua," tegasnya.

Dikatakannya, setiap gram narkotika yang berhasil disita merupakan representasi dari perjuangan untuk melindungi masa depan bangsa Indonesia dari bahaya narkotika.

"Oleh karena itu, dengan bangga kami nyatakan bahwa total keseluruhan barang bukti dalam operasi ini berjumlah hampir 1,7 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja yang setara dengan upaya penyelamatan 7,8 juta jiwa anak bangsa dari jurang narkotika," katanya.

Keberhasilan ini merupakan sebuah hubungan kolaborasi antara dua instansi penegak hukum. Mulai dari tindakan preventif hingga represif dengan menghindarkan negara dari kerugian finansial sebesar 2,65 triliun rupiah.

"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata operasi terpadu yang merupakan suatu kolaborasi antar penegak hukum dalam mendukung program P4GN," ujarnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Razia di Capital Building Medan, 33 Pengunjung Dites Urine Negatif
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Jabat Kapolrestabes Medan
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Jermal 15
Polres Palas Bekuk Empat Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Polres Palas Gerebek Karaoke, 6 Orang Diamankan Terkait Ekstasi
Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Bekuk Pengedar Sabu
komentar
beritaTerbaru
Pemkab Karo Wujudkan UHC Prioritas

Pemkab Karo Wujudkan UHC Prioritas

Karo(harianSIB.com)adsensePemerintah Kabupaten Karo secara resmi mengumumkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dengan