Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

PN Lubukpakam Gelar Sidang Lapangan Objek Sengketa 102 Hektar di Batangkuis

Lisbon Situmorang - Sabtu, 27 September 2025 13:10 WIB
142 view
PN Lubukpakam Gelar Sidang Lapangan Objek Sengketa 102 Hektar di Batangkuis
Foto.Dok/Lisbon Situmorang
SIDANG LAPANGAN : Majelis Hakim bersama penggugat dan tergugat, meninjau objek sengketa, Jumat (26/9/2025) di Batangkuis.

Batangkuis(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam mengelar sidang lapangan, pada objek sengketa terhadap sebidang tanah seluas 102 hektar, Jumat (26/9/2025) di Jalan Balai Desa, Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.

Pemeriksaan lokasi objek sengketa dipimpin Majelis Hakim, Morailam Purba SH, dihadiri penggugat, H Ricky Pradana Nasution dan H Jama'uddin Hasbullah, berdasarkan gugatan perdata perkara Nomor 596/Pdt.G/2024/PN.Lbp.

Sementara dari pihak tergugat yaitu Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan diwakili Amir Husein, serta pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) yang saat ini PTPN I Regional I.

Pantauan di lapangan, Hakim melihat patok atau batas-batas tanah yang disengketakan dengan menghadirkan pihak penggugat dan tergugat, serta mendengarkan keterangan dari para pihak, dimana saja letak batas-batas tanah tersebut.

Baca Juga:
Usai pemeriksaan setempat, majelis hakim mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah mendengar keterangan saksi, Kamis (9/10/2025), agar dapat menghadirkan para saksi.

Ketua tim Pengacara penggugat yaitu Sultan Negeri Serdang, Dr Ibnu Affan SH MHum mengatakan, bahwa pihaknya menggugat pihak UIN-SU Medan atas penguasaan lahan tersebut. Sementara tanah itu faktanya sekarang adalah dikuasai oleh Ricky Prandana seluas 59,8 Hektar dan Haji Jama'uddin seluas 42,2 hektar, sehingga luas seluruhnya 102 hektar.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Deliserdang dan PN Lubukpakam Sepakat Sidang Pidana Umum Putus dalam 39 Hari
LM-PEKA Berunjukrasa Persoalkan PN Lubukpakam Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Bukan di Wilayahnya
Kurir Sabu 2,8 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Lubukpakam
Wabup dan Kajari Deliserdang Tandatangani Zona Integritas Bebas dari Korupsi di PN Lubukpakam
BNNK Deliserdang Periksa Urine 25 Hakim PN Lubukpakam
Anggota DPRD Deliserdang Sebut Pengawasan Lemah dan Pengerjaan Gedung PN Lubukpakam Asal Jadi
komentar