
Batangkuis(harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam mengelar sidang lapangan, pada objek sengketa terhadap sebidang tanah seluas 102 hektar, Jumat (26/9/2025) di Jalan Balai Desa, Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.
Pemeriksaan lokasi objek sengketa dipimpin Majelis Hakim, Morailam Purba SH, dihadiri penggugat, H Ricky Pradana Nasution dan H Jama'uddin Hasbullah, berdasarkan gugatan perdata perkara Nomor 596/Pdt.G/2024/PN.Lbp.
Sementara dari pihak tergugat yaitu Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan diwakili Amir Husein, serta pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) yang saat ini PTPN I Regional I.
Pantauan di lapangan, Hakim melihat patok atau batas-batas tanah yang disengketakan dengan menghadirkan pihak penggugat dan tergugat, serta mendengarkan keterangan dari para pihak, dimana saja letak batas-batas tanah tersebut.
Baca Juga:Usai pemeriksaan setempat, majelis hakim mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah mendengar keterangan saksi, Kamis (9/10/2025), agar dapat menghadirkan para saksi.
Ketua tim Pengacara penggugat yaitu Sultan Negeri Serdang, Dr Ibnu Affan SH MHum mengatakan, bahwa pihaknya menggugat pihak UIN-SU Medan atas penguasaan lahan tersebut. Sementara tanah itu faktanya sekarang adalah dikuasai oleh Ricky Prandana seluas 59,8 Hektar dan Haji Jama'uddin seluas 42,2 hektar, sehingga luas seluruhnya 102 hektar.