
Batangkuis(harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam mengelar sidang lapangan, pada objek sengketa terhadap sebidang tanah seluas 102 hektar, Jumat (26/9/2025) di Jalan Balai Desa, Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.
Pemeriksaan lokasi objek sengketa dipimpin Majelis Hakim, Morailam Purba SH, dihadiri penggugat, H Ricky Pradana Nasution dan H Jama'uddin Hasbullah, berdasarkan gugatan perdata perkara Nomor 596/Pdt.G/2024/PN.Lbp.
Sementara dari pihak tergugat yaitu Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan diwakili Amir Husein, serta pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) yang saat ini PTPN I Regional I.
Pantauan di lapangan, Hakim melihat patok atau batas-batas tanah yang disengketakan dengan menghadirkan pihak penggugat dan tergugat, serta mendengarkan keterangan dari para pihak, dimana saja letak batas-batas tanah tersebut.
Baca Juga:Usai pemeriksaan setempat, majelis hakim mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah mendengar keterangan saksi, Kamis (9/10/2025), agar dapat menghadirkan para saksi.
Ketua tim Pengacara penggugat yaitu Sultan Negeri Serdang, Dr Ibnu Affan SH MHum mengatakan, bahwa pihaknya menggugat pihak UIN-SU Medan atas penguasaan lahan tersebut. Sementara tanah itu faktanya sekarang adalah dikuasai oleh Ricky Prandana seluas 59,8 Hektar dan Haji Jama'uddin seluas 42,2 hektar, sehingga luas seluruhnya 102 hektar.
Menurut Dr Ibnu Affan, penguasaan tanah itu adalah sesuai ketentuan hukum karena diberikan langsung oleh Sultan Negeri Serdang Tuanku Akhmad Thala'a Syariful Alamsyah (Tengku Ameck) berdasarkan surat penyerahan hak keperdataan atas tanah dengan ganti rugi antara kliennya dengan Prof Dr H OK Saidin SH MHum mewakili Sultan Negeri Serdang tertanggal 25 Mei 2023 dan telah dilegalisasi oleh Notaris Mauliddin Shati SH.
Disebutkan, secara historis objek perkara berasal dari tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang yang telah dikonsesikan (disewakan) kepada perusahaan perkebunan Hindia Belanda (perusahaan perkebunan Belanda di Indonesia) bernama Senembah Maatschappij sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian Acte Van Concessie Perceel Batang Koweis I en II antara Sultan Negeri Serdang yang ditandatangani Tuanku Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah dengan pihak Senembah Maatschappij yang ditandatangani Tuan K Waldeck seluas 4.315 hektar.
Tanah itu meliputi wilayah Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang yang dibuat tanggal 9 Agustus 1886 untuk jangka waktu selama 75 tahun dan semestinya berakhir tanggal 10 Agustus 1961.
Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan milik Belanda, yang pada pokoknya mengatur bahwa perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah RI dikenakan Nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara RI.
Kemudian pemerintah Indonesia menjadikan lahan/tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang tersebut yang merupakan tanah adat masuk dalam objek Nasionalisasi yang selanjutnya diberikan kepada perusahaan perkebunan negara yaitu PT Perkebunan Nusantara (Persero), padahal tanah tersebut bukanlah milik Belanda, akan tetapi merupakan milik sah Sultan Negeri Serdang yang merupakan penduduk pribumi.
Oleh karenanya penguasaan PT. Perkebunan Nusantara (Persero) atas tanah tersebut menjadi tidak sah, maka saat ini tanah-tanah tersebut diambil kembali oleh Sultan Negeri Serdang.
Sementara itu salah satu Penggugat, H Jama'uddin Hasbullah menaruh keyakinan kepada Pemerintahan Prabowo Subianto bahwa keadilan itu benar-benar ditegakkan.
"Kami haqqul yaqin keadilan dapat ditegakkan dan berharap kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini seadil-adilnya dengan mempertimbangkan historis tanah, keberadaan masyarakat adat di tanah Serdang ini" ungkapnya. (*).