Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Kasus Dugaan Penganiayaan di Tanjungbalai, Bidkum Polda Sumut Belum Keluarkan Saran

Tumpal Manik - Minggu, 28 September 2025 18:58 WIB
934 view
Kasus Dugaan Penganiayaan di Tanjungbalai, Bidkum Polda Sumut Belum Keluarkan Saran
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
Bid Propam Polda Sumut

"Kompol DK seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Tindakan brutal terhadap Rahmadi adalah masalah kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran disiplin," tegasnya.

Ronal menambahkan, Propam sebagai benteng etik internal Polri tidak boleh bersembunyi di balik tafsir hukum Bidkum. "Integritas seorang polisi harus diuji. Jika terbukti melanggar etik dan melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pemberhentian. Ini soal keadilan dan kemanusiaan," pungkasnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
1 Bal Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai
Pemko Tanjungbalai Bantu Rizki Kaisar Balita Penderita Cairan di Kepala
Datuk Bandar Tanjungbalai Nominator Kecamatan Terbaik Tingkat Sumut
komentar
beritaTerbaru