Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan

Rido Sitompul - Senin, 29 September 2025 23:21 WIB
6.702 view
Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan
Foto Dok/Ist
Terdakwa Mangolo Tua Purba (baju batik) bersama tiga terdakwa lainnya ketika mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

"Namun kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya kepada kejaksaan, sehingga majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan," jelas hakim.

Atas putusan ini, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU Kejari Humbahas menuntut keempat terdakwa dengan pidana satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, JPU Ilmi Akbar Lubis menyebut proyek senilai Rp3,91 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Namun pembayaran proyek tetap dilakukan meski tidak sesuai prosedur, hingga menimbulkan kerugian negara.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengurus Parsadaan Toga Sihite Sedunia Kabupaten Humbahas, Dikukuhkan
Pemkab dan Polres Humbahas Gelar Panen Raya Jagung Serentak
Izin PLTMH PT BEL di Humbahas Terancam Dicabut
Rundown Kedatangan Menko Pangan di Humbahas Jadi Sorotan, Protokoler Bantah ada Perubahan
Tindaklanjuti Laporan Warga, Komisi D DPRD Sumut Tinjau PLTHM PT BEL Baktiraja
Humbahas Juara 2 Olimpiade Matematika Gasing Tingkat Nasional Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru