Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

Ahli: Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi Tidak Sah Jika Konstatering Tidak Dilakukan

Rido Sitompul - Kamis, 02 Oktober 2025 19:59 WIB
243 view
Ahli: Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi Tidak Sah Jika Konstatering Tidak Dilakukan
Foto harianSIB.com/Rido
Ahli Perdata Dr Syarifah Lisa Andriati saat memaparkan keahliannya dipersidangan, Kamis (2/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Sidang gugatan pembatalan eksekusi rumah warga di Jalan Gandhi, Medan, dengan tergugat M. Sethuraman kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025).

Agenda sidang menghadirkan ahli perdata, Dr. Syarifah Lisa Andriati dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Dalam keterangannya, Dr. Syarifah menegaskan eksekusi tidak dapat dilakukan apabila putusan tidak menyebutkan secara jelas lokasi dan batas objek eksekusi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, eksekusi wajib didahului dengan konstatering.

Baca Juga:
"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, panitera wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait objek eksekusi. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka melanggar tertib hukum acara dan eksekusi menjadi tidak sah," ujar Syarifah.

Konstatering merupakan tindakan pencatatan dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan pengadilan bersama pejabat terkait, untuk memastikan objek eksekusi benar-benar sesuai dengan amar putusan, termasuk lokasi dan batas-batasnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Drainase Buruk, Jalan Veteran Labuhan Deli Terendam Limbah Cair
Ratusan TKS Menangis, Minta Bupati Tapteng Perjuangkan Usulan PPPK Paruh Waktu
15 Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Batubara
Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengerjaan Drainase Rp1,5 M di Percut Sei Tuan
Rico Waas Lantik Pejabat Eselon II, Kasat Pol PP Medan Diganti
Tolak Konversi Teh, Massa Bakar Ban di Kantor Bupati Simalungun
komentar
beritaTerbaru