Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Ahli: Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi Tidak Sah Jika Konstatering Tidak Dilakukan

Rido Sitompul - Kamis, 02 Oktober 2025 19:59 WIB
545 view
Ahli: Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi Tidak Sah Jika Konstatering Tidak Dilakukan
Foto harianSIB.com/Rido
Ahli Perdata Dr Syarifah Lisa Andriati saat memaparkan keahliannya dipersidangan, Kamis (2/10/2025).

Di luar persidangan, kuasa hukum penggugat, Bobby Christian Halim, menyatakan tergugat tidak dapat membuktikan kedudukan hukum (legal standing) sebagai ahli waris. Menurutnya, pihak tergugat tidak pernah hadir dalam sidang pembuktian maupun pemeriksaan saksi, serta tidak menyerahkan dokumen bukti ahli waris.

"Jika konstatering tidak dijalankan dan BPN tidak hadir, maka eksekusi otomatis gugur. Apalagi tergugat tidak pernah hadir dan tidak membuktikan apapun. Maka bukti yang kami sampaikan tidak terbantahkan," kata Bobby.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan bukti yang diajukan penggugat. "Yang kami perjuangkan bukan hanya rumah di Jalan Gandhi, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat. Kami percaya hakim akan memutus dengan adil," ujarnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Drainase Buruk, Jalan Veteran Labuhan Deli Terendam Limbah Cair
Ratusan TKS Menangis, Minta Bupati Tapteng Perjuangkan Usulan PPPK Paruh Waktu
15 Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Batubara
Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengerjaan Drainase Rp1,5 M di Percut Sei Tuan
Rico Waas Lantik Pejabat Eselon II, Kasat Pol PP Medan Diganti
Tolak Konversi Teh, Massa Bakar Ban di Kantor Bupati Simalungun
komentar
beritaTerbaru