Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 Oktober 2025

TPL Siap Duduk Bersama dan Bermitra dengan Masyarakat Tanpa Pihak Ketiga

Eva Rina Pelawi - Rabu, 08 Oktober 2025 10:39 WIB
1.660 view
TPL Siap Duduk Bersama dan Bermitra dengan Masyarakat Tanpa Pihak Ketiga
Foto : Eva R Pelawi
Manager Corporate Communication PT TPL, Salomo Sitohang memberi penjelasan kepada media terkait bentrok masyarakat dengan pekerja TPL di Desa Sipolha, Simalungun pada acara silaturahmi dengan media di Medan, Selasa (7/10).

Dijelaskan, Desa Sihaporas merupakan salah satu desa yang berbatasan dengan area PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) TPL, yang mayoritas masyarakatnya bermarga Ambarita dengan jumlah sekira 217 kepala keluarga yang tersebar di 5 dusun. Tiga dusun telah bermitra dengan perusahaan, sementara dua dusun lainnya Dusun Aek Batu sekira 52 KK + dan Dusun Lumban Ambarita sekira 31 KK (tidak seluruhnya) belum menerima program kemitraan yang ditawarkan. Sejarah konflik tanah adat Sihaporas ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, sementara TPL telah menanam di areal konsesi sejak tahun 1992, yang kini telah memasuki rotasi ke-6 dan 7.

Menurut Salomo, TPL tetap terbuka berdialog dan bermitra dengan masyarakat sekitar lahan konsesi. Dari sepuluh tanah adat yang telah diakui pemerintah yang tersebar di Aek Nauli, Habinsaran, Tele dan Aek Raja, TPL melakukan kerja sama kemitraan dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Namun juga ada kelompok yang mengklaim tanah adat di wilayahnya, tapi tidak atau belum memenuhi persyaratan untuk diputuskan sebagai tanah adat, TPL tetap mengajak untuk bermitra. "Selama itu untuk kesejahteraan masyarakat, TPL selalu siap bekerja sama," ujar Salomo.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.493/Kpts-II/1992 jo No.SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 menurut Salomo, TPL sebagai pemegang izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) memiliki luas areal sekitar167.912 Ha, sekitar 18.874 Ha di antaranya berada di Kabupaten Simalungun. Luas areal konsesi ini sudah sangat banyak berkurang dibanding awalnya dikeluarkan izin sekitar 269.000 Ha untuk pemanfaatan lain. TPL patuh terhadap pemerintah yang memberi izin kepada pemerintah.

Disinggung mengenai tuduhan terhadap TPL yang merusak lingkungan, Salomo yang saat itu didampingi Dedy Armaya (Media Relation Coordinator, Ika Wahyuni (Communication Specialist) dan Indra Sianipar (Media Relation Officer) meminta data. TPL berkomitmen menjaga lingkungan sekitarnya termasuk sumber air dan kualitas air, karena perusahaan mereka juga secara kontiniu diaudit. Bahkan dari keseluruhan areal usaha mereka hanya sekira 29-30 persen yang ditanami demi menjaga lingkungan. TPL mematuhi aturan dan kesepakatan yang dinut pemerintah. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Ratusan Warga Gelar Aksi Desak Penutupan PT TPL di Mapolda Sumut
Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan Dapat Sinyal, Presiden Prabowo Akan Cabut Konsesi PT TPL
Ebenejer Sitorus: Penutupan PT TPL Sudah "Paku Mati" Bagi Masyarakat
Konsesi PT TPL di Taput Tidak Jelas
Konsesi PT TPL di Taput Tidak Jelas, Ini Penjelasan Wabup
PT TPL Terbuka untuk TGPF Dan Siap Bekerja Sama
komentar
beritaTerbaru